Hasil pengumuman seleksi
administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 1 sudah
diumumkan. para peserta yang lolos akan menghadapi tahap selanjutnya yaitu
Ujian Pretest PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.
Berikut adalah Panduan Peserta Ujian Pretest
PPG Dalam Jabatan berdasarkan peraturan terakhir Panduan Teknis
Ujian Pretest PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 Karena secara resmi dari pihak
Kemendikbud Ristek belum mengumumkan Panduan Teknis untukn tahun 2022, namun
untuk panduan tahun 2022 dinilai tidak jauh berbeda karena dilaksanakan secara
daring dan berbasis domisili.
Namun sebelum lanjut ke
pembahasan mengenai Panduan Teknis Peserta Ujian Pretest PPG Dalam Jabatan Tahun 2022. mari
kita kilas balik mengenai apa itu PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.
Sekilas Tentang PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 – Sesuai dengan amanat
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 8 yang
menyebutkan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi,
sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan
merupakan salah satu kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk
menyelesaikan dan menuntaskan sertifikasi guru dalam jabatan, sebagaimana yang
diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru & Dosen.
Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Berbasis
Domisili Tahun 2021
Pengertian
1.Uji pengetahuan (UP) adalah uji kompetensi yang
diselenggarakan secara serentak dalam jaringan atau daring (online) untuk
mengukur pemahaman konsep/materi pencapaian tujuh capaian pembelajaran lulusan
(CPL).
2.Uji pengetahuan berbasis domisili adalah uji
pengetahuan yang dilakukan secara daring (online) dengan peserta berada di
tempat tinggal (domisili) masing-masing atau tempat yang dipilih oleh mahasiswa
dengan pertimbangan akses internet.
Spesifikasi Minimal Perangkat
Ujian Yang Harus Dipenuhi
1.Laptop, dengan rincian :
- Memiliki layar minimal 10”.
- Menggunakan minimal Sistem Operasi Windows 8 32 bit atau MacOS versi 10.
- Memiliki minimal 2GB RAM. d. Memiliki minimal 10 GB Storage.
- Dilengkapi audio yang berfungsi dengan baik.
- Memiliki baterai yang dalam keadaan berfungsi dengan baik (bisa disiapkan charger).
2.Handphone (HP) yang sudah terpasang aplikasi
Zoom.
Nama pada aplikasi Zoom harus sesuai dengan nama
lengkap peserta.
3.Koneksi internet stabil dan kuota internet
minimal sebesar 10GB.
Peserta
1.Sebelum Mengikuti Ujian
- Peserta menyiapkan laptop dengan spesifikasi sesuai ketentuan.
- Peserta menyiapkan handphone yang sudah terpasang aplikasi Zoom. Nama pada aplikasi Zoom harus sesuai dengan nama lengkap peserta.
- Peserta menyiapkan koneksi internet yang stabil dengan kuota internet minimal 10GB.
- Peserta menyiapkan ruangan yang tenang, nyaman, dan dengan pencahayaan yang cukup.
- Peserta menyediakan meja-kursi dengan jarak kurang lebih dua meter dari kamera Zoom di HP. Meja harus dibersihkan dari barang-barang selain laptop, botol/gelas air minum transparan, obat-obatan pribadi (bagi peserta yang sedang sakit), kertas kosong, dan satu buah alat tulis. Laptop bersih dari kabel lain (kecuali kabel charger).
- Peserta memasang (menginstall) program/aplikasi Safe exam browser (SEB) dan file konfigurasi SEB.
- Peserta mempersiapkan diri untuk mengikuti ujian sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
- Peserta bergabung dalam grup WhatsApp (WA) yang dibuat pengawas pada H-4.
2.Saat Pelaksanaan
- Peserta mengikuti dan menaati instruksi (arahan) pengawas dalam proses verifikasi dan selama pelaksanaan ujian. Proses verifikasi data, ruang, dan kepengawasan dilakukan dengan menggunakan aplikasi Zoom.
- Peserta menyetujui pakta integritas yang disajikan sebelum memulai ujian
- Peserta mengerjakan ujian secara mandiri dan tidak dibantu oleh orang/alat lain.
- Selama mengerjakan ujian, peserta menghadap ke layar monitor dengan menampakkan 100%wajah pada laptop.
- Selama waktu pelaksanaan ujian, peserta harus selalu berada di tempat duduk yang terpantau oleh kamera Zoom pada HP.
- Peserta mengikuti tata tertib yang ditetapkan oleh panitia selama proses ujian.
3.Setelah Pelaksanaan
- Peserta mengisi kuesioner umpan balik yang disediakan oleh Penjaminan Mutu Panitia Nasional UKMPPG secara daring yang disediakan tautannya oleh pengawas di grup WA.
- Peserta menunjukkan kepada pengawas terkait coretan-coretan yang ditulis di kertas kosong saat mengerjakan soal UP dan selanjutnya merobek coretan-coretan tersebut di hadapan pengawas.
- Peserta mengakhiri UP sesuai arahan pengawas.
Tata Tertib Peserta UP UKMPPG
dalam Jaringan Berbasis Domisili
1.Peserta harus sudah memasang program/aplikasi
Safe exam browser (SEB) dan file konfigurasi SEB ke dalam laptop. Peserta yang
belum memasang program/aplikasi ujian akan dibatalkan ujiannya pada sesi
tersebut.
2.Peserta harus masuk di ruang Zoom paling lambat
30 menit sebelum pelaksanaan ujian.
3.Peserta harus mengikuti ujian sesuai jadwal dan
waktu yang sudah ditentukan.
4.Peserta harus berpakaian sopan dan rapi (tidak
menggunakan kaos).
5.Peserta mengerjakan ujian di dalam ruangan yang
tenang, nyaman, dan dengan pencahayaan cukup tanpa ada orang lain.
6.Jarak peserta kurang lebih dua meter dari kamera
Zoom di HP. Posisi HP berada di samping depan kanan atau kiri. Meja harus
dibersihkan dari barang-barang selain laptop, botol/gelas air minum transparan,
obat-obatan pribadi (bagi peserta yang sedang sakit), kertas kosong, dan satu
alat tulis. Laptop bersih dari kabel lain (kecuali kabel charger).
7.Peserta harus mengikuti dan menaati pengawas
dalam proses verifikasi dan selama pelaksanaan ujian. Proses verifikasi data,
ruang, dan kepengawasan dilakukan dengan menggunakan aplikasi Zoom.
8.Apabila pada saat pelaksanaan ujian, tampilan
peserta di aplikasi Zoom tidak sesuai petunjuk dan/atau aplikasi Zoom peserta
mengalami masalah sehingga video tidak tampil diaplikasi pengawas, proses ujian
dari peserta tersebut akan dihentikan untuk sementara waktu. Peserta akan
diizinkan untuk melanjutkan ujian setelah kendala tersebut teratasi dalam waktu
maksimal lima menit. Apabila peserta tetap tidak bisa menampilkan videonya
dalam batas waktu yang ditetapkan, maka ujian dihentikan.
9.Peserta harus mengerjakan ujian secara mandiri
dan tidak dibantu oleh orang/alat lain.
10.Selama mengerjakan ujian, peserta menghadap ke
layar monitor dengan menampakkan 100%wajah pada laptop.
11.HP yang digunakan untuk Zoom disetting dalam
posisi “hening”.
12.Peserta dilarang mendokumentasikan dan
menyebarluaskan soal UP berbasis Domisili dalam bentuk apapun.
13.Peserta dilarang melakukan kegiatan lain yang
tidak berhubungan dengan pelaksanaan UP daring berbasis domisili selama
pelaksanaan UP.
14.Peserta dilarang meninggalkan tempat duduk yang
terpantau oleh kamera HP.
15.Peserta dilarang pergi ke toilet selama ujian
berlangsung (silahkan lakukan sebelum dan/atau setelah ujian).
16.Peserta dilarang makan dan/atau merokok pada
saat mengerjakan ujian.
17.Peserta diperbolehkan minum air putih dari botol
transparan atau minum obat pada saat mengerjakan ujian (silakan siapkan
terlebih dahulu).
18.Panitia/pengawas berhak menghentikan pelaksanaan UP yang sedang berjalan untuk peserta (secara individu), jika ada peserta yang melakukan tindakan kecurangan atau melanggar ketetapan dan peraturan.
Pelanggaran Dan Sanksi
1.Jenis Pelanggaran
Ringan
- Peserta lupa mematikan suara HP
- Peserta berpakaian tidak sopan (sebelum ujian)
Sanksi
Peserta diperingatkan oleh pengawas
Sedang
- Peserta terlambat masuk di ruang Zoom (saat UP sudah mulai/sudah login)
- Peserta tidak memasang program/aplikasi ujian
- Peserta meninggalkan ruang ujian sebelum waktu selesai
Sanksi
Peserta dibatalkan pada sesi tersebut dan akan
dijadwal ulang
Berat
- Peserta menyimpan dan/atau menyebarluaskan sebagian/seluruh soal UP.
Sanksi
Peserta dinyatakan tidak lulus dan tidak boleh
mengikuti UP dalam dua tahap berikutnya.
Sangat Berat
- Peserta dibantu oleh pihak lain dalam mengerjakan soal UP
- Peserta memalsukan data.
Sanksi
Peserta dinyatakan tidak lulus dan didiskualifikasi sebagai peserta UP UKMPPG
Ketentuan Tambahan
1.Jika terjadi keadaan darurat pada suatu daerah
(gempa, badai, longsor, dsb.) yang mengganggu pelaksanaan UP berbasis domisili,
maka pelaksanaan UP akan ditunda dan penjadwalan akan diatur lebih lanjut.
2.Jika terjadi gangguan pada server ujian, panitia
akan menginformasikan keadaan tersebut kepada peserta ujian dan menghentikan
pelaksanaan ujian selama maksimal 60 menit. Jika dalam waktu 60 menit masalah
tersebut tidak dapat diatasi, pelaksanaan ujian akan ditunda dan proses
selanjutnya akan diinformasikan melalui pengumuman lewat media WAG.
3.Jika terjadi putus koneksi pada laptop dan/atau HP peserta pada saat ujian berlangsung, peserta diberi kesempatan untuk mengatasi masalah tersebut dalam waktu maksimal lima menit. Selebihnya, peserta TIDAK diperbolehkan melanjutkan ujian. Sumber : https://naikpangkat.com
Sumber Utama : https://ppg.kemdikbud.go.id/news/instalasi-sistem-ujian-seleksi-akademik-ppg-dalam-jabatan-berbasis-dalam-jaringan-domisili-2022
#Berikut ini silahkan anda coba Simulasi Aplikasi Pretest PPG dengan Tampilan mirip aslinya Klik di sini
#Panduan
Teknis Ujian Pretest PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Berbasis Domisili serta APLIKASI SELEKSI AKADEMIK PPG DALJAB
TAHUN 2022 lengkap dengan Panduannya Download di sini atau di sini
#Video Panduan Peserta - aplikasi ujian PPG.mp4 Klik di sini bisa didownload
#Video
Panduan Peserta - Install Aplikasi Ujian.mp4 Klik di sini
Post a Comment for "Guru Wajib Tahu! Berikut Panduan Instalasi Sistem Ujian Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Berbasis Dalam Jaringan Domisili Tahun 2022"