Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan PP nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
PP ini ditetapkan
dan diundangkan pada 7 Agustus 2020. Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa Gaji,
Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dibayarkan pada
bulan Agustus. Berikut poin-poin penting dalam PP No 44 Tahun 2020:
Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau
Penghasilan ketiga belas tahun 2020 diberikan
kepada:
a. PNS;
b. Prajurit TNI;
c. Anggota POLRI;
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di
perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
e. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi
pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh
instansi induknya;
f. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu;
g. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang
meninggal dunia, tewas, atau gugur;
h. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan
hilang;
i. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan;
j. Staf khusus di lingkungan kementerian;
k. Hakim ad hoc;
l. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pimpinan BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan
atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi
atau Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas;
m. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU;
n. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
o. Penerima Pensiun atau Tunjangan; dan
p. Calon PNS.
Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau
Penghasilan ketiga belas tahun 2020 tidak diberikan kepada:
a. Pejabat Negara tertentu, yang meliputi:
1. Presiden dan Wakil Presiden;
2. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
4. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
5. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung;
6. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
7. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
8. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
9. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
10. Menteri dan jabatan setingkat menteri;
11. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan
sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
12. Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
13. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.
b. Wakil menteri;
c. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar
tanggungan negara; dan
e. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi
pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh
instansi tempat penugasan.
Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau
Penghasilan ketiga belas diberikan paling banyak sebesar penghasilan
pada bulan Juli.
Besaran gaji 13 paling
banyak meliputi:
1. gaji pokok;
2. tunjangan keluarga; dan
3. tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau
Penghasilan ketiga belas dibayarkan pada bulan Agustus.
Download PP No 44Tahun 2020 pdf
Post a Comment for "PP Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji Ke13 Tahun 2020"