Dalam rangka mewujudkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersih, kompeten dan melayani, maka setiap PNS wajib memiliki kompetensi dasar dan kompetensi bidang yang sesuai dengan tuntutan jabatan. Sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. maka dengan berakhirnya pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), selanjutnya proses pengadaan CPNS dilaksanakan dengan menyelenggarakan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang bertujuan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan.
Berdasarkan
hal tersebut, dipandang perlu adanya penyampaian Materi Pokok Soal SKB agar
para peserta seleksi CPNS Tahun Anggaran (Formasi) 2019 dapat mengenali poin
penting dan soal SKB dengan CAT yang akan diujikan sesuai dengan kompetensi
jabatannya sehingga dapat mempersiapkan diri sebaik mungkin.
PANSELNAS
memberikan Materi Pokok Soal SKB dengan CAT untuk jabatan fungsional yang
disusun oleh Instansi pembina jabatan fungsional, sedangkan untuk jabatan
pelaksana yang bersifat teknis digunakan soal SKB yang bersesuaian (masih satu
rumpun) dengan jabatan fungsional terkait, sesuai yang tercantum pada Permenpan
No. 23 Tahun 2019 mengenai Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negen Sipil dan
Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 Untuk selanjutnya.
Materi Pokok Soal SKB tersebut dapat disebarluaskan melalui situs resmi
instansi.
Sementara,
terkait dengan materi pokok SKB, dijelaskan surat edaran terbaru dari
Sekretaris Kementerian PANRB. Informasi tentang materi pokok pada surat edaran
baru Kementerian PANRB diunggah oleh akun @bkdjatim.
materi pokok SKB seperti apa?#SobatJatim bisa pelajari SE Menteri PAN-RB tersebut— IG: @bkdjatim (@bkdjatim) August 10, 2020
selengkapnya bisa download di https://t.co/DCP7bCqHzn pic.twitter.com/BOtLfgr4hS
Adapun materi pokok SKB untuk posisi-posisi lainnya bisa Anda cek pada
surat edaran tersebut secara lengkap melalui link ini.
Post a Comment for "Surat Edaran Menteri PAN-RB Tentang Materi Pokok Tes SKB CPNS Formasi Tahun 2019"