MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, MENTERI AGAMA,
MENTERI KESEHATAN,
DAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah terdapat kebutuhan pembelajaran
tatap muka dari peserta didik yang mengalami kendala dalam melaksanakan pembelajaran
jarak jauh;
b.
bahwa berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
pelaksanaan pembelajaran tatap muka dapat diperluas sampai dengan ZONA KUNING
yang memiliki tingkat risiko penularan rendah berdasarkan hasil pemetaan satuan
tugas nasional penanganan COVID 19;
c.
bahwa dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu memperhatikan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan
pendidikan dan penetapan zona oleh satuan tugas percepatan penanganan COVID-19
pada seluruh wilayah kabupaten/kota di Indonesia;
d.
bahwa pembelajaran praktik di sekolah menengah kejuruan diperlukan untuk
memastikan agar lulusan memiliki kompetensi yang sesuai dengan industri,dunia
usaha, dan dunia kerja;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,
huruf c, dan huruf
d,
perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri
Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan atas
Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan,
dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020,
Nomor 440-882 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada
Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus
Disease 2019 (COVID-19);
Menetapkan
:
KEPUTUSAN
BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, MENTERI AGAMA, MENTERI KESEHATAN, DAN
MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, MENTERI AGAMA, MENTERI KESEHATAN, DAN MENTERI DALAM
NEGERI NOMOR 01/KB/2020, NOMOR 516 TAHUN 2020, NOMOR HK.03.01/MENKES/363/2020,
NOMOR 440-882 TAHUN 2020 TENTANG PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PADA
TAHUN AJARAN 2020/2021 DAN TAHUN
AKADEMIK 2020/2021 DI MASA PANDEMI CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID 19).
KESATU
: 1. Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada tahun ajaran 2020/2021
dan tahun akademik 2020/2021 dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah
Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU dan KUNING berdasarkan data
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional (https://covid19.go.id/peta-risiko)
dapat melakukan
pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan setelah mendapatkan izin dari pemerintah
daerah melalui dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, kantor wilayah Kementerian
Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya
berdasarkan persetujuan satuan tugas percepatan penanganan COVID-19 setempat;
b.
satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA ORANYE dan MERAH berdasarkan data
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional, dilarang melakukan proses
pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan
Belajar Dari Rumah (BDR).
2.
Peta risiko Covid-19 pada pulau-pulau kecil dapat menggunakan ZONA di pulau
tersebut berdasarkan hasil pemetaan satuan tugas penanganan COVID-19 setempat.
3.
Mengubah Lampiran Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri
Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516
Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 tentang
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun
Akademik 2020/2021
di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), sehingga menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan Bersama ini.
KEDUA
: Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya:
1.Unduh Salinan SKB 4 Menteri tentang
Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 di sini atau di sini
2.Unduh Infografik SKB 4 Menteri
tentang Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Covid-19 di sini
Post a Comment for " Salinan SKB 4 Menteri tentang Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19"