Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020 telah
dipersiapkan dalam memenuhi kebutuhan perencanaan Pemerintah untuk melakukan
pendataan P3K Guru Honorer di Tahun 2020/2021 ini melalui sistem yang
terkoneksi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Perlu diketahui oleh seluruh guru honorer yang
telah terdaftar di Dapodik, untuk pendataan kali ini dilakukan melalui sistem
informasi data Guru dan Tenaga Kependidikan (Info GTK) dengan melakukan
pengecekkan terhadap Ijazah yang digunakan dan telah diverifikasi secara pribadi
menggunakan akun GTK pada data Dapodik yang telah terverifikasi dengan
mengunjungi laman resmi verval GTK di https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/ atau https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ untuk
melakukan proses verifikasi dan validasi (Verval) terhadap Ijazah yang kita
gunakan pada data Dapodik Sekolah.
CARA VERVAL
IJASAH/PERBAIKAN DATA
1.Masuk
ke laman info GTK di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
2.Pilih
Opsi Login Langsung Ke GTK
3.Masukkan
Email Dapodik dan Passwordnya (Guru minta email dan password sama Operator
Sekolahnya)
4.Masukkan
Kode Pengaman dan Klik Login
5.Setelah
masuk laman Dasboard, Scrol sampai riwayat pendidikan formal
6.Klik
pada Opsi Cek Hasil Validasi,nanti akan dibawa ke laman verval ijasah
7. Tampil halaman
melakukan input data verval ptk kembali
8. Lakukan input data
dengan benar sesuai kondisi ijazah yang ada
9. Kemudian klik simpan
10.Selesai
CARA CEK GURU NON PNS
DAPAT BANTUAN SUBSIDI UPAH (BSU)
1.Masuk
ke laman info GTK di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
2.Pilih
Opsi Login Langsung Ke GTK
3.Masukkan
Email Dapodik dan Passwordnya (Guru minta email dan password sama Operator
Sekolahnya)
4.Masukkan
Kode Pengaman dan Klik Login
5.Setelah masuk laman Dasboard, Scrol sampai pada bagian bawah terdapat tampilan tabulasi di bagian paling bawah yang tertulis pembayaran insentif guru bukan PNS(apabila tampilan tabulasi tidak ada maka PTK bersangkutan tidak mendapatkan BSU/atau cek secara berkala pada website info.gtk.kemdikbud.go.id)
Ringkasan Webinar
Topic: Peluncuran Program Bantuan Subsidi Upah kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan bukan PNS, Time: Nov 17, 2020 01:30 PM Jakarta
Syarat penerima BSU
Kemdikbud Rp. 1.800.000 sebagai berikut:
1. Warga Negara
Indonesia
2. Berstatus bukan
sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
3. Tidak menerima
subsidi upah dari Kemenaker sampai dengan 1 Oktober 2020.
4. Tidak menerima Kartu
Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
5. Memilikki penghasilan
di bawah Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan.
Berkas yang dibawa untuk
pencairan ke Bank:
1. FC KTP dan KTP asli
2. FC NPWP dan NPWP asli
3. SK BSU bisa diunduh
dan diprint dari info.gtk.kemdikbud.go.id
4. STPJM bisa diunduh
dan diprint dari info.gtk.kemdikbud.go.id ditandatangani bermaterai 6000
5. Proses pembukaan
rekening sampai dengan 30 Juni 2021
Download Buku Saku Tanya Jawab BANTUAN SUBSIDI UPAH (BSU) di sini
0 komentar:
Post a Comment