Sejumlah kabar
gembira menyeruak dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Kementerian
Pendidikan Kebudayaan, pada Senin, 16 November di Jakarta. Salah satunya
bantuan subsidi upah.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda.
Dalam rapat itu, kata Huda, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memaparkan
beberapa hal terkait kondisi terkini pendidikan di Indonesia.
Namun, ada hal yang menjadi angin segar bagi para pendidik.
"Bahwa, Kemendikbud akan memberikan Bantuan Subsidi Upah bagi
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS di lingkup Kemendikbud,"
ujar Huda.
Pengajuan BSU tersebut berpatokan pada Peraturan Sekjen
Kemendikbud Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekjen
Kemendikbud sebelumnya. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Sekjen
Kemendikbud Nomor 19 Tahun 2020.
Isi peraturan nomor 19 itu adalah tentang petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pendidik dan tenaga kependidikan dalam penanganan dampak Covid-19.
Total sasaran yang
akan mendapat BSU tersebut adalah 2.034.732 orang. Mereka terdiri dari
1. Dosen pada PTN dan PTS (162.277 orang)
2. Guru dan
pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta (1.634.832 orang)
3. Tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga
administra (237.623 orang).
Untuk program BSU
tersebut, Kemendikbud telah menganggarkan dana Rp3.662.517.600.000. Dana
tersebut dibagikan merata kepada 2 juta lebih calon penerima BSU.
Jadi, setiap PTK non-PNS akan mendapat uang senilai Rp1,8
juta. BSU ini hanya diberikan sebanyak satu kali.
Mereka yang akan menerima BSU harus memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut :
1. Warga Negara
Indonesia (WNI)
3. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
4. Tidak menerima
kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
5. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.
Sumber
: https://literasinews.pikiran-rakyat.com/
Selengkapnya tonton Youtube/Kemendikbud RI dibawah ini
Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik
dan Tenaga Kependidikan Non-PNS di Lingkungan Kemendikbud 2020
Live Streaming https://www.youtube.com/watch?v=N-VjOuwruus
Ratusan ribu sekolah dan perguruan tinggi ditutup untuk
mencegah penyebaran COVID-19, sekitar 68 juta peserta didik melakukan kegiatan
belajar dari rumah, telah ditetapkan Presiden Republik serta sekitar empat juta
pendidik melakukan kegiatan belajar mengajar di luar sekolah.
Pemerintah memberikan bantuan subsidi upah (BSU) bagi
pendidik dan tenaga kependidikan Non-Pegawai Negeri Sipil (Non-PNS) sebagai
salah satu upaya membantu masyarakat terdampak bencana nasional nonalam pandemi
Covid-19. Presiden Republik Indonesia menyampaikan bahwa BSU juga merupakan
salah satu stimulus ekonomi yang diberikan langsung kepada masyarakat. Bantuan
ini melengkapi sejumlah bantuan dan stimulus lain yang diberikan pemerintah
kepada masyarakat untuk pemulihan ekonomi akibat pandemi. BSU juga menunjukkan
kehadiran negara untuk melindungi dan menjaga warga negara di tengah terpaan
pandemi Covid-19.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
didukung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Komite Penangan Covid-19 dan
Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) berkoordinasi untuk melakukan pendataan
terhadap para Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS yang dinilai paling
terdampak pandemi untuk dapat menerima bantuan subsidi upah pada tahun 2020.
BSU diharapkan dapat melindungi, mempertahankan, dan
meningkatkan kemampuan ekonomi para dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai
kepala sekolah, pendidik pada pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidik pada
pendidikan kesetaraan, tenaga pengelola perpustakaan, tenaga pengelola laboratorium,
dan tenaga administrasi non-PNS di lingkungan Kemendikbud.
0 komentar:
Post a Comment