Tahu materai dong? Kertas berwarna
biru dan hijau dengan tulisan nominal Rp 3.000 dan Rp 6.000. Terdapat gambar
burung garuda, dan bertuliskan materai tempel, berikut
nomor serinya.
Meski bentuknya kertas kecil, tapi kalau sebuah dokumen
sudah dibubuhi materai tempel ini, maka memiliki kekuatan hukum di pengadilan.
Ada kabar baru nih. Tarif bea materai bakal berubah tahun
depan, menjadi Rp 10.000. Dengan demikian, nantinya di toko maupun kantor pos,
tidak ada lagi materai Rp 3.000 dan Rp 6.000. Hanya ada satu, yakni materai Rp
10.000.
Materai merupakan materai tempel dan kertas materai yang
diterbitkan pemerintah. Bea meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen
tertentu yang akan digunakan di pengadilan.
Sebelumnya dalam pengenaan bea materai, pemerintah merujuk
pada Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. UU ini bisa
dikatakan jadul atau ketinggalan zaman. Sebab, sudah 34 tahun belum pernah
direvisi.
- Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah
- Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan
- Surat Edaran MenPANRB Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Mutasi Kepegawaian Dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Penghasilan Pejabat Administrasi Yang Terdampak Birokrasi
Tahun ini, terbitlah UU Bea Materai
terkini. Baru disahkan DPR bulan lalu. Sehingga ada beberapa perubahan besar
yang akan diberlakukan. Pertama, bea materai berlaku
tarif tunggal Rp 10.000.
“Sekarang UU Bea Materai tarifnya hanya satu,
Rp10.000," kata Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo dalam
keterangan resminya dari laman Kemenkeu.
Tarif baru ini mulai diterapkan
per 1 Januari 2021. Dengan begitu, untuk tahun
ini masih menggunakan materai Rp 3.000 dan Rp 6.000.
Post a Comment for "Harga Materai Naik Jadi Rp 10.000 Mulai 2021"