Sehubungan dengan
pelaksanaan program Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
Tahun Anggaran 2020 (BSU GBPNS 2020). kami sampaikan hal-hal sebagai berikut
1. Mensosialisasikan
program BSU GBPNS 2020 (SK Juknis terlampir).
2. Besaran BSU GBPNS
2020 adalah Rp 600.000.00.-/bulan selama 3 bulan (Oktober. November, dan
Desember) yang dibayarkan secara sekaligus sebesar Rp 1.800000./guru dengan
kewajiban membayar Pajak Penghasilan Psl 21 (PPh 21) sebesar 5% bagi guru yang
sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sebesar 6% bagi guru yang
belum memiliki NPWP
3. BSU GBPNS 2020
disalurkan dengan rekening baru melalui mekanisme sebagai berikut:
a. Guru terkait dengan
Simpatika:
- 1) Guru menerima Notofikasi pemberitahuan di Simpatika
- 2) Guru mencetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS
2020 di Simpatika.
- 3) Guru mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab
Mutlak (SPTJM) di Simpatika untuk ditandatangani di atas meterai.
- 4) Guru mencetak dan menandatangani surat kuasa blokir.
debet. dan tutup rekening tanpa meterai
b. Guru terkait dengan
BRI/BRI Syariah'
- 1) Guru mendatangi Kantor BRI/BRI Syariah yang ditunjuk
dengan membawa KTP, NPWP (jika sudah memiliki). Surat Keterangan Penerima
BSU GBPNS 2020. SPTJM yang sudah tertandatangani di atas meterai. dan
surat kuasa yang sudah ditandatangi tanpa meterai.
- 2) Guru mengisi tormulir pembukaan buku rekening baru
di BRI/BRI Syariah
- 3) Guru menerima Buku Rekening dan Kartu ATM baru dari
BRI/BRI Syariah
- 4) Guru mengambil atau menabung BSU GBPNS 2020.
Demikian. atas perhatian
dan kerjasamanya kami ucapkan banyak terima kasih
Post a Comment for "Mekanisme Pencairan BSU GBPNS 2020 Kemenag"