Nomor: 1334/BAN-SM/SK/2020 Tentang Penetapan
Hasil dan Rekomendasi Akreditasi Sekolah/Madrasah (SD/MI SMP/MTS
SMA/MA/SMK) Tahun 2020, diterbitkan
dengan pertimbangan
a)
bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 13 tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional
Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Nonformal, perlu dilakukan akreditasi Sekolah/Madrasah;
b)
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
menetapkan Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah tentang
Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi Sekolah/Madrasah tahun 2020.
Diktum Kesatu Surat Keputusan (SK) Ketua Badan Akreditasi Nasionalsekolah/Madrasah BAN S/M
Nomor: 1334/BAN-SM/SK/2020 Tentang Penetapan Hasil Dan Rekomendasi
Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020 menyatakan bahwa Nama-nama
Sekolah/Madrasah sebagaimana terlampir yang telah dilakukan asesmen kecukupan,
divisitasi, divalidasi, diverifikasi, dan memenuhi persyaratan untuk ditetapkan
basil akreditasinya.
Diktum
Kedua SK BAN SM Tentang Penetapan
Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah (SD/MI SMP/MTS SMA/MA/SMK) Tahun
2020, menyatakan bahwa Sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada diktum
KESATU berhak memperoleh nilai, peringkat, dan predilcat hasil akreditasi serta
rekomendasi tindak lanjut sebagaimana terlampir.
Diktum
Ketiga dan Keempat SK BAN SM Nomor:
1334/BAN-SM/SK/2020 Tentang Penetapan
Hasil dan Rekomendasi Akreditasi
Sekolah/Madrasah Tahun 2020, menyatakan bahwa Apabila terdapat
kekeliruan dalam Surat Keputusan mi akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai berakhirnya masa
berlaku akreditasi, yakni tanggal 15 Desmber 2020.
Selengkapnya
silahkan Download Salinan dan Lampiran SK BAN S-M Nomor: 1334/BAN-SM/SK/2020 Tentang Penetapan Hasil dan
Rekomendasi Akreditasi
Sekolah/Madrasah Tahun 2020 di sini
Post a Comment for "SK Ketua BAN Sekolah/Madrasah Tentang Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi SD/MI SMP/MTS SMA/MA/SMK Tahun 2020"