PERATURAN KEMENTERIAN KEUANGAN (PMK) NO. 35/PMK.07/2020, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 620 HLM
PERATURAN KEMENTERIAN KEUANGAN (PMK)
TENTANG PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2020 DALAM
RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID 19) DAN/ATAU
MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2
ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan dan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang
Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan
Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-.19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional.
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU 39
Tahun 2008 (LN Tahun 2008, TLN No.4916), Perpu 1 Tahun 2020 (LN Tahun 2020
No.87, TLN No.6485), Perpres RI 28 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No.51), Perpres RI
54 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.94), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia ini diatur:
Ruang lingkup pengelolaan TKDD Tahun Anggaran
2020 yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi pengalokasian,
penggunaan, penyaluran, dan pemantauan dan evaluasi. Penyesuaian dan/atau
penetapan pagu alokasi TKDD dilakukan atas DBH, DAU, DAK Fisik, DAK Nonfisik,
DID, Dana Otonomi Khusus dan DTI, Dana Keistimewaan, dan Dana Desa.
Dalam rangka pengendalian pelaksanaan APBN
Tahun Anggaran 2020, terhadap penyaluran sebagian DBH dan/atau DAU Tahun
Anggaran 2020 dapat dilakukan penundaan dan/atau pemotongan yang ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan. Penundaan terhadap DAU
dan/atau DBH dilaksanakan dalam hal daerah tidak memenuhi persyaratan
penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a. Kepala Daerah
atau Pejabat yang ditunjuk menyampaikan laporan realisasi pembayaran BOK
Tambahan kepada Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan dan Kementerian Kesehatan paling lambat 15 Desember 2020.
CATATAN:
Peraturan Kementerian Keuangan (PMK)
ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2020.
620 HLM, Lampiran halaman 46-620
Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan
Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID 19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan
Perekonomian Nasional
UNDUH BERKAS
- 35_PMK.07_2020.1.pdf
- 35_PMK.07_2020.1.2.pdf
- 35_PMK.07_2020.1.3.pdf
- 35_PMK.07_2020
Lampiran Hlm 26 -50.pdf
- 35_PMK.07_2020
Lampiran Hlm 51 -70.pdf
- 35_PMK.07_2020
Lampiran Hlm 71 -90.pdf
- 35_PMK.07_2020
Lampiran Hlm 91 -110.pdf
- 35_PMK.07_2020
Lampiran Hlm 111 -130.pdf
- 35_PMK.07_2020
Lampiran Hlm 131 -150.pdf
- 35_PMK.07_2020
Lampiran Hlm 151 -170.pdf
- 35_PMK.07_2020
Lampiran Hlm 171 -190.pdf
- 35_PMK.07_2020
Lampiran Hlm 191 -210.pdf
- 35_PMK.07_2020
Lampiran Hlm 211 -235.pdf
- 35_PMK.07_2020
Lampiran Hlm 236 -260.pdf
- 35_PMK.07_2020
Lampiran Hlm 261 -280.pdf
- 35_PMK.07_2020
Lampiran Hlm 281 -300.pdf
- 35_PMK.07_2020
Lampiran Hlm 301 -320.pdf
- 35_PMK.07_2020
Lampiran Hlm 321 -340.pdf
- 35_PMK.07_2020
Lampiran Hlm 341 -360.pdf
- 35_PMK.07_2020
Lampiran Hlm 361 -380.pdf
- 35_PMK.07_2020
Lampiran Hlm 381 -400.pdf
- 35_PMK.07_2020
Lampiran Hlm 401 -420.pdf
- 35_PMK.07_2020
Lampiran Hlm 421 -440.pdf
- 35_PMK.07_2020
Lampiran Hlm 441 -460.pdf
- 35_PMK.07_2020
Lampiran Hlm 461 -480.pdf
- 35_PMK.07_2020
Lampiran Hlm 481 -500.pdf
- 35_PMK.07_2020
Lampiran Hlm 501 -520.pdf
- 35_PMK.07_2020
Lampiran Hlm 521 -540.pdf
- 35_PMK.07_2020 Lampiran Hlm 541 -560.pdf
- 35_PMK.07_2020
Lampiran Hlm 561 -580.pdf
- 35_PMK.07_2020
Lampiran Hlm 581 -600.pdf
- 35_PMK.07_2020
Lampiran Hlm 601 -620.pdf
Post a Comment for "Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional"