Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
menyesalkan tindakan intoleransi saat seorang siswi non-muslim diminta
mengenakan hijab di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 xxxxxxxxxxxx.
Kemendikbud menyatakan bahwa harus ada sanksi tegas terhadap setiap pelaku yang
terbukti melanggar peraturan di satuan pendidikan.
Ketentuan mengenai
seragam sekolah telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta
Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Permendikbud tentang pakaian
seragam sekolah ini tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu
menjadi pakaian seragam sekolah.
Selain itu, sekolah tidak boleh membuat
peraturan atau himbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian
kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah. Sekolah juga tidak
boleh melarang jika peserta mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian
kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orang tua, wali, dan peserta
didik yang bersangkutan.
Menyikapi kasus ini, Kepala Dinas Pendidikan
Sumbar, telah menyatakan sikapnya bahwa akan melakukan evaluasi terhadap aturan
yang sifatnya diskriminatif, dan mengambil tindakan tegas terhadap aparatnya
yang tidak mematuhi peraturan.
Sumber : https://gtk.kemdikbud.go.id
Bagi Anda yang ingin mendownload PERMENDIKBUD atau Peraturan
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014
Tentang Pakaian Seragam Sekolah silahkan melalui link di bawah
- Link Download PERMENDIKBUD atau Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah
- Link Download lampiran 1 PERMENDIKBUD atau Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah
- Link Download lampiran 2 PERMENDIKBUD atau Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah
Post a Comment for "Kemendikbud Mendorong Pemda Melakukan Sosialisasi Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014"