Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)
Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi
Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE yang ditandatangani pada tanggal 12
April 2021 ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
“Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Secara khusus, dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarakat yang mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujar Menaker dalam keterangan pers, Jakarta, Senin (12/04/2021).
Dalam surat edaran
tersebut, Menaker menyatakan bahwa SE pelaksanaan THR berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang
Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun
2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Ia
meminta perusahaan agar waktu pembayaran THR Keagamaan dilakukan paling lama 7
hari sebelum hari raya keagamaan.
“Saya tekankan bahwa THR
Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan
pekerja/buruh yang bersangkutan,” ujarnya.
Adapun dalam
pelaksanaannya, pembayaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang
telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. THR
Keagamaan juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja
dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau
perjanjian kerja waktu tertentu.
Terkait jumlah besaran,
bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau
lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah.
Sementara bagi
pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus,
tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan
perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.
Adapun bagi pekerja/buruh
yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa
kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah
yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sedangkan bagi
pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1
bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa
kerja.
Selanjutnya, dalam SE
juga dijelaskan bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi COVID-19 dan
berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, Menaker meminta gubernur dan
bupati/wali kota agar memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan
dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara
kekeluargaan dan dengan iktikad baik.
“Kesepakatan tersebut
dibuat secara tertulis dan memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat
paling lambat dibayar sampai sebelum Hari Raya Keagamaan tahun 2021
pekerja/buruh yang bersangkutan,” ujarnya.
Kesepakatan
mengenai waktu pembayaran THR keagamaan tersebut harus dipastikan tidak sampai
menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021
kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
“Perusahaan yang
melakukan kesepakatan dengan pekerja atau buruh agar melaporkan hasil
kesepakatan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan setempat,” ujar Menaker.
Lebih lanjut, Ida juga
meminta kepada perusahaan agar dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar
THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan berdasarkan laporan
keuangan internal perusahaan secara transparan.
Sementara itu, dalam
rangka mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR
Keagamaan tahun 2021 dan pelaksanaan koordinasi yang efektif antara pemerintah
pusat dan daerah, Menaker meminta gubernur beserta bupati/wali kota untuk
menegakkan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR
Keagamaan tahun 2021 dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan
pengawas ketenagakerjaan.
Ia juga meminta gubernur
dan bupati/wali kota untuk membentuk Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari
Raya Keagamaan Tahun 2021 (Posko THR) dengan tetap memperhatikan
prosedur/protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.
“Kami juga meminta
gubernur dan bupati/wali kota agar melaporkan data pelaksanaan THR Keagamaan
tahun 2021 di perusahaan dan tindak lanjut yang telah dilakukan kepada
Kementerian Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (HUMAS KEMNAKER/UN)
Download
1.Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan di sini
2.Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan di sini
Post a Comment for "Menaker Terbitkan Surat Edaran THR Wajib Dibayar Penuh"