Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo
Kumolo, menolak usulan pegawai honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap
non Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta tenaga kontrak bisa langsung diangkat
menjadi PNS.
Menurutnya, kebijakan
tersebut bertentangan dengan prinsip sistem merit dan visi Indonesia Maju dalam
upaya meningkatkan daya saing bangsa. Kebijakan itu dianggap tidak adil karena
akan menutup peluang masyarakat yang ingin menjadi PNS.
"Pengangkatan secara langsung itu
menjadi tidak adil bagi putra putri terbaik bangsa yang berkeinginan untuk
bekerja di lingkungan instansi pemerintah, karena peluang mereka tertutup
dengan dilakukan pengangkatan tenaga honorer tersebut," kata Tjahjo dalam
rapat kerja di Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Kamis
(8/4).
Untuk
menyelesaikan masalah tenaga honorer, Tjahjo memberikan sejumlah solusi antara
lain memberikan kesempatan kepada tenaga honorer yang memenuhi persyaratan
untuk mengikuti tes CPNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Lalu,
lanjutnya, bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi persyaratan mengikuti tes
CPNS tapi memenuhi syarat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK), akan diberi kesempatan mengikuti tes PPPK.
"Bagi
mereka yang tidak lulus tes CPNS maupun PPPK diberikan kesempatan lagi bekerja
sesuai kebutuhan instansi pemerintahnya sesuai peraturan perundang-undangan
dengan gaji yang sesuai UMR di wilayahnya dan diberikan kesempatan sampai
2023," kata Tjahjo.
Tjahjo
juga menolak usulan terkait kesejahteraan PPPK agar mendapat pensiun dan
jaminan hari tua, serta tunjangan dan fasilitas.
Menurut
politikus PDI Perjuangan itu, penambahan substansi itu tidak perlu, mengingat
pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
manajemen PPPK. PP itu antara lain mengatur bahwa mekanisme pemberian tabungan
hari tua dan fasilitas bagi PPPK.
Selain
itu, ia menolak usulan penetapan kebutuhan ASN dimasukkan ke dalam revisi UU
ASN. Menurutnya, hal tersebut sudah masuk dalam aturan teknis.
Lebih
lanjut, Tjahjo mengungkapkan bahwa sejumlah usulan dalam revisi UU ASN perlu
dipertimbangkan. Salah satunya, terkait penghapusan Komisi Aparatur Sipil
Negara (KASN).
Menurutnya,
pembubaran KASN perlu mempertimbangkan lagi hal-hal terkait
pengalihan tugas, fungsi, dan kewenangan pengawasan sistem merit dari KASN ke
Menpan-RB.
Tjahjo
juga memandang pengurangan PNS dan PPPK sebagai akibat perampingan organisasi
yang menyebabkan pensiun dini secara massal perlu dipertimbangkan. Pemerintah,
menurutnya, bisa berkonsultasi dengan DPR berdasarkan pada evaluasi dan
perencanaan pegawai.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com
Post a Comment for "Menpan RB Tolak Usul Tenaga Honorer Langsung Diangkat PNS"