Direktur
Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nizam meyakini
pihaknya tidak akan terbebani tugas di luar masalah pendidikan seandainya
penggabungan antara Kementerian
Riset dan Teknologi dengan Kemendikbud direalisasikan.
"Hemat saya tidak [akan
menjadi beban]. Karena yang menyelenggarakan penelitian kan para peneliti di
perguruan tinggi dan lembaga-lembaga penelitian, bukan kementerian. Kementerian
hanya membuat kebijakan, mengarahkan dan mendanai sesuai prioritas
nasional," katanya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (9/4).
Nizam menjelaskan kebutuhan penggabungan kementerian yang menaungi riset dan pendidikan tinggi sesungguhnya sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Dalam peraturan
tersebut, pendidikan tinggi memiliki tiga peran yang diatur dalam Tri Dharma
perguruan tinggi, yakni pendidikan dan pengajaran, pengabdian kepada
masyarakat, serta penelitian dan pengembangan.
Namun
begitu, hingga saat ini Nizam mengaku belum mengetahui adanya wacana peleburan
Kemenristek dengan Kemendikbud. Ia belum membahas lebih lanjut mengenai potensi
peleburan tersebut dan dampaknya pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Kemendikbud.
Keputusan tersebut disetujui setelah DPR mendapat
Surat Presiden No. R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan
Kementerian. Selain penggabungan kementerian, surat itu juga mengajukan
pembentukan Kementerian Investasi.
Sumber : https://www.cnnindonesia.com
Post a Comment for "Wacana Peleburan Kemenristek dengan Kemendikbud"