Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan
Penyelenggaraan Salat Idulfitri Tahun 1442 H/2021 M di Saat Pandemi COVID-19.
“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan
rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idulfitri sekaligus membantu
negara dalam pencegahan penyebaran COVID-19. Edaran ini mengatur kegiatan malam
takbiran dan Salat Idulditri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan
terbuka,” ujarnya, di Jakarta, Kamis (06/05/2021).
Yaqut Cholil pun menginstruksikan seluruh jajarannya
untuk segera menyosialisasikan panduan tersebut.
“Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag
untuk segera menyosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada
pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas agar
dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan
Salat Idulfitri 1442 H/2021 M tersebut:
Pertama, malam takbiran menyambut Hari Raya Idulfitri
dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada
prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala, dengan ketentuan
sebagai berikut:
a.Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10
persen dari kapasitas masjid dan musala, dengan memperhatikan standar protokol
kesehatan COVID-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan
menghindari kerumunan;
b.Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk
mengantisipasi keramaian; dan
c.Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara
virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di
masjid dan musala.
Kedua, Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di
daerah yang memiliki tingkat penyebaran COVID-19 tergolong tinggi (zona merah
dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa
Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.
Ketiga, Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat
diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari
COVID-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak
berwenang.
Keempat, dalam hal Salat Idulfitri dilaksanakan di
masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19
secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:
a.Salat Idulditri dilakukan sesuai rukun Salat
dan Khutbah Idulfitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;
b.Jemaah Salat Idulfitri yang hadir tidak
boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga
jarak antarshaf dan antarjemaah;
c.Panitia Salat Idulfitri dianjurkan
menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah
yang hadir;
d.Bagi para lanjut usia (lansia) atau orang
dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan,
disarankan tidak menghadiri Salat Idulfitri di masjid dan lapangan;
e.Seluruh jemaah agar tetap memakai masker
selama pelaksanaan Salat Idulfitri dan selama menyimak Khutbah Idulfitri di
masjid dan lapangan;
f.Khutbah Idulfitri dilakukan secara singkat
dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit;
g.Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan
Salat Idulfitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan
antara khatib dan jemaah; dan
h.Seusai pelaksanaan Salat Idulfitri jemaah
kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan
bersentuhan secara fisik.
Kelima, Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat
Idulfitri sebelum menggelar Salat Idulfitri di masjid dan lapangan terbuka
wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan COVID-19,
dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan
menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID-19 dijalankan
dengan baik, aman, dan terkendali.
Keenam, silaturahmi dalam rangka Idulfitri agar
hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open
House/Halalbihalal di lingkungan kantor atau komunitas.
Ketujuh, dalam hal terjadi perkembangan ekstrem
COVID-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif COVID-19,
adanya mutasi varian baru Virus Corona di suatu daerah, maka pelaksanaan SE ini
disesuaikan dengan kondisi setempat. (HUMAS KEMENAG/UN)
Post a Comment for "Menag Terbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri Tahun 1442 H/2021 M di Saat Pandemi COVID-19"