Bapak/Ibu guru jangan lupa tanggal 12 Maret 2021 tidak termasuk
hari yang diliburkan karena cuti bersama, karena sudah terbit SKB 3
(Tiga) Menteri Tentang Pengurangan Cuti Bersama Tahun 2021. Hal
tersebut tertuang dalam SKB tiga Menteri yakni Menteri Agama, Menteri
Ketenagakerjaan, Dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi Tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri
Ketenagakerjaan, Dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi Tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Dalam SKB Tiga
Menteri Tentang Pengurangan Cuti Bersama Tahun 2021, dinyatakan
bahwa Menghapus Cuti Bersama Hari isra miraj Nabi Muhammad SAW tanggal
12 Maret 2021, Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tanggai 17, 18
dan 19 Mei 2021 dan Cuti Bersama Hari Raya Natal tanggal 27
Desember 2021, sehingga Lampiran Keputusan Bersama
Menteri Agama, Menteni Ketenagakerjaan, dan Menteni Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor
4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dan Keputusan Bersama ini.
SKB tersebut selain
menghapus Cuti Bersama Hari Isra Miraj Nabi Muhammad SAW tanggal 12 Maret 2021,
juga mengurangi Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah menjadi cuma
satu hari. Selengkapnya berikut ini daftar hari libur nasional dan cuti bersama
tahun 2021.
Post a Comment for "SKB Tiga Menteri Tentang Pengurangan Cuti Bersama Tahun 2021"