Jelang penerapan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) berdasarkan Peraturan
Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 ttg Sistem Manajemen Kinerja PNS, Direktorat
Kinerja ASN BKN menggelar Bimbingan Teknis Penerapan Sistem Informasi e-Kinerja
Terintegrasi, Selasa-Kamis (27-29/4/2021) di Double Tree Hotel Jakarta. Deputi
Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) BKN, Haryomo Dwi Putranto dalam
sambutan saat membuka acara tersebut mengatakan per 1 Juli 2021, ketentuan
penyusunan SKP berdasarkan Peraturan Menteri PANRB tersebut sudah harus diterapkan.
BACA JUGA : PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil
Dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor
8 Tahun 2021 dijelaskan sistem manajemen kinerja PNS
bertujuan untuk menyelaraskan tujuan dan sasaran instansi/unit kerja/atasan
langsung ke dalam Sasaran Kinerja Individu yang nantinya menjadi dasar
pengukuran, pemantauan, pembinaan kinerja dan penilaian kinerja serta tindak
lanjut hasil penilaian kinerja. Dalam pasal 6 peraturan tersebut disebutkan
penyusunan rencana SKP dilakukan secara berjenjang dari pejabat pimpinan tinggi
atau pejabat pimpinan unit kerja mandiri ke pejabat administrasi dan pejabat
fungsional. Untuk menyelaraskan kinerja tingkat jabatan pimpinan tinggi ke
jabatan di bawahnya serta pembagian tugasnya dilakukan dengan Matrik Peran
hasil.
Analis Kepegawaian Madya
BKN, Samsul Hidayat mengatakan penyusunan SKP dilakukan dengan 2 model yaitu
dasar/inisiasi atau pengembangan sampai tahun 2023. Dijelaskan Samsul,
kronologis penyusunan SKP adalah sebagai berikut:
Untuk SKP Jabatan Pimpinan Tinggi model inisiasi diawali dengan (1) penyusunan
rencana SKP, (2) Reviu SKP, (3) Penetapan SKP sedangkan untuk Penyusunan SKP
Jabatan Pimpinan Tinggi model pengembangan dilakukan dengan menambahkan
Perspektif Penerima layanan, stakeholder, proses
bisnis, dan anggaran.
Sesudah ditetapkan SKP jabatan
pimpinan tinggi, jelas Samsul, dilanjutkan dengan pembuatan matrik peran hasil
sebagai proses cascading vertikal
(JPT ke JA/JF) dan cascading Horisontal
(Pembagian Tugas diantara JA/JF). “Dari matrik peran hasil dijadikan dasar
penyusunan SKP Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional dengan model
inisiasi sebagai berikut: (1) Rencana SKP JA/JF (2) Verifikasi Keterkaitan
dengan Angka Kredit khusus JF. (3) Reviu SKP JA/JF dan penetapan SKP bagi
JA/JF. Sedangkan untuk model pengembangan ditambah kategori penilaian pada
target yaitu kurang (jauh dibawah target) dan cukup (sedikit dibawah target),”
pungkas Samsul.
Sumber : bkn.go.id
Post a Comment for "Per 1 Juli 2021, PNS susun SKP Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021"