Pada
Kickoff Meeting Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT)
Non-ASN yang berlangsung Senin, 24 Mei 2021, Kepala Badan Kepegawaian Negara
(BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan bahwa Pendataan Ulang PNS atau PUPNS
sudah dilakukan pada tahun 2003 dan tahun 2015. Berdasarkan hasil PUPNS yang
dilakukan pada September – Desember 2015, BKN sudah merilis penjelasan mengenai
97.000 PNS yang tidak mengikuti PUPNS disebabkan beragam kondisi, mulai dari
kesulitan akses melakukan pendaftaran ulang, status mutasi, status meninggal,
status berhenti dan sejenisnya yang tidak dilaporkan oleh Instansi kepada BKN.
Hasil
temuan data-data tersebut sudah ditindaklanjuti BKN sejak tahun 2015 dengan
mengeluarkan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 2-1/99 tentang Tindak Lanjut
e-PUPNS tanggal 5 Januari 2016. Melalui surat tersebut, BKN telah mengirimkan
daftar PNS yang belum mendaftar e-PUPNS kepada Instansi masing-masing, termasuk
PNS yang belum menyampaikan berkas/dokumen pada saat melakukan ePUPNS. Selain
itu, Instansi juga diminta menyampaikan daftar nama PNS yang akan melakukan
pendaftaran susulan e-PUPNS 2015. Tersisa data 7.272 PNS yang dinyatakan tidak
aktif lagi dan telah dibekukan. PUPNS telah dinyatakan selesai pada akhir 2016.
Enam
tahun berselang, yakni di 2021 ini BKN kembali menggulirkan updating data ASN
melalui program Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) yang diperuntukkan bagi ASN dan
PPT Non-ASN. Pada Senin (24/5/2021) telah dilakukan kickoff meeting program
tersebut dan pelaksanaan pemutakhiran data akan berlangsung Juli – Desember
2021 mendatang. Program PDM bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan integritas
data dalam rangka mendukung terwujudnya Satu Data ASN dan kebijakan pemerintah
di bidang manajemen ASN sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95
Tahun 2018 dan Perpres Nomor 39 Tahun 2019. Dalam PDM ini diharapkan semua ASN
dapat berperan aktif dengan memutakhirkan datanya melalui aplikasi MySAPK,
sehingga nantinya data ASN menjadi akurat, terkini, terpadu, dan berkualitas.
Untuk
prosedur pelaksanaan pemutakhiran, BKN sudah menerbitkan Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN
Secara Elektronik Tahun 2021 tanggal 10 Mei 2021.
[SIARANPERS] Nomor: 017/RILIS/BKN/V/2021 Jakarta, 30 Mei 2021
Post a Comment for "Data 97.000 PNS Yang Tidak Mengikuti PUPNS Tahun 2015 Telah Diselesaikan BKN"