Pemerintah
melalui Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk kembali tidak melakukan
pemberangkatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M. Kebijakan
ini disampaikan Menteri Agama (Kemenag) Yaqut Cholil Qoumas, di Kantor
Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (03/06/2021).
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M. Dalam KMA tersebut juga ditegaskan bahwa calon jemaah haji batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan.
“Calon jemaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi
Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” ujar
Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan
Harisman, dikutip dari laman Kemenag, Minggu (06/06/2021).
Ramadan menambahkan, pengembalian setoran tersebut tidak
menghilangkan status sebagai calon jemaah haji. “Meski diambil setoran
pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang
akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M,” ujarnya.
1. Jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (Kankemenag Kab/Kota) tempat mendaftar haji dengan menyertakan:
a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih;
b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya;
c) fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan
d) nomor telepon yang bisa dihubungi.
2. Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan
divalidasi oleh Kepala Seksi (Kasi) yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji
dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah,
Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran
pelunasan Bipih pada aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu
(Siskohat).
3. Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pengembalian
setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil
Kemenag Provinsi.
4. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan
permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi
pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi Siskohat.
5. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal
Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran
pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
c.q. Badan Pelaksana BPKH.
6. BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari
BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke
rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran
pelunasan pada aplikasi Siskohat.
7. Jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor
rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.
“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan
hari. Dua hari di Kankemenag Kab/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, dua hari proses transfer dari Bank
Penerima Setoran ke rekening jemaah,” ujar Ramadan.
Adapun
prosedur pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus berdasarkan ketentuan KMA
660/2021 adalah sebagai berikut:
1. Jemaah Haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan
Bipih Khusus secara tertulis kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)
tempat Jemaah Haji mendaftar dengan menyertakan:
a) bukti asli setoran lunas Bipih Khusus yang dikeluarkan BPS Bipih Khusus;
b) nomor rekening atas nama Jemaah Haji; dan
c) nomor telepon Jemaah Haji.
2. Direktur Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) wajib melakukan
verifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen pengajuan permohonan
pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus.
3. Direktur PIHK mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan
Bipih Khusus secara tertulis dan dikirim secara elektronik kepada Direktur Bina
Umrah dan Haji Khusus dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi
setelah hasil verifikasi dan validasi dokumen dinyatakan lengkap dan sah.
4. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus menerima surat pengajuan
permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih Khusus dari Direktur PIHK dan
melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Bipih Khusus pada aplikasi
Siskohat.
5. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus atas nama Direktur Jenderal
Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran
pelunasan Bipih Khusus secara tertulis kepada BPKH c.q. Badan Pelaksana BPKH.
6. BPS Bipih Khusus setelah menerima SPM dari BPKH, segera melakukan
transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih Khusus ke rekening Jemaah Haji
dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus
pada aplikasi Siskohat.
Seluruh tahapan pengembalian setoran lunas Bipih Khusus ini juga
diperkirakan memerlukan waktu sekitar sembilan hari, yaitu 2 hari di PIHK, 3
hari di Ditjen PHU Kemenag, 2 hari di BPKH, dan 2 hari di BPS Bipih. Kunjungi
laman resmi Kemenag melalui tautan ini.
File bisa download di sini
Post a Comment for "Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M"