Presiden
RI Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan enam Peraturan Presiden Republik
Indonesia (Perpres) terkait pendirian Universitas Islam Negeri (UIN) yang
merupakan perubahan bentuk atau transformasi dari Institut Agama Islam Negeri
(IAIN). Peraturan ini diterbitkan pada tanggal 11 Mei 2021.
Berikut keenam UIN yang didirikan sebagai perubahan bentuk IAIN tersebut:
1. UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung sebagai perubahan bentuk
dari IAIN Tulungagung, melalui Perpres Nomor 40 Tahun 2021 tentang
Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung;
2. UIN Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto sebagai
perubahan bentuk dari IAIN Purwokerto, melalui Perpres Nomor 41 Tahun 2021 tentang
Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto;
3. UIN Raden Mas Said Surakarta sebagai perubahan bentuk dari IAIN
Surakarta, melalui Perpres Nomor 42 Tahun 2021 tentang
Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta;
4. UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda sebagai perubahan bentuk
dari IAIN Samarinda, melalui Perpres Nomor 43 Tahun 2021 tentang
Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda;
5. UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember sebagai perubahan bentuk dari
IAIN Jember, melalui Perpres Nomor 44 Tahun 2021 tentang
Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember; dan
6. UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu sebagai perubahan bentuk dari IAIN
Bengkulu, melalui Perpres Nomor 45 Tahun 2021 tentang
Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu.
Disebutkan pada bagian pertimbangan Perpres, transformasi dilakukan
dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan
proses integrasi ilmu Agama Islam dengan ilmu lain serta mewujudkan sumber daya
manusia yang berkualitas.
Dengan menjadi UIN maka enam Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri
(PTKIN) ini tidak hanya menyelenggarakan program pendidikan ilmu agama Islam
saja tetapi juga dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain
untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.
Ketentuan ini tertuang pada Pasal 2 ayat 1 dan 2 Perpres.
“Pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu
Agama Islam dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agama dan pembinaan teknis program pendidikan ilmu lain dilakukan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan,” bunyi
ketentuan Pasal 2 ayat 3.
Dijelaskan pada Perpres, UIN merupakan perguruan tinggi di
lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Dengan tambahan enam
universitas ini, maka hingga saat ini telah terdapat 23 UIN di seluruh Tanah
Air.
Keenam Perpres ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu tanggal
11 Mei 2021, dan dapat diakses pada laman JDIH
Sekretariat Kabinet.
Kunjungi laman resmi Kemenag melalui tautan ini.
Post a Comment for "Perpres Terbit, Enam IAIN Bertransformasi Jadi UIN"