Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota;
di seluruh Indonesia.
Menindaklanjuti pengumuman Kementerian PANRB terkait formasi
CASN PPPK Guru Tahun 2021, dengan ini kami informasikan beberapa hal berikut:
1. Calon peserta seleksi CASN PPPK Guru Tahun 2021 adalah :
a.Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai Database Tenaga
Honorer Eks K-II BKN;
b.Guru Honorer yang mengajar di sekolah negeri di bawah
kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik
Kemendikbudristek;
c.Guru bukan ASN yang mengajar di sekolah swasta dan
terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbudristek;
d.Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi
guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru
Kemendikbudristek.
2.Pendaftaran peserta seleksi CASN PPPK Guru dilakukan
melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara yaitu https://sscasn.bkn.go.id.
3.Peserta yang berstatus sebagai Penyandang Disabilitas
dapat mendaftar ke formasi manapun, kecuali:
a. Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama bagi penyandang
disabilitas rungu;
b. Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama bagi penyandang
disabilitas rungu;
c. Guru Penjasorkes Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas
daksa; dan
d. Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama bagi
Penyandang disabilitas netra.
4.Seleksi CASN PPPK Guru Tahun 2021 meliputi seleksi
administrasi dan seleksi kompetensi;
5.Seleksi administrasi meliputi verifikasi dan validasi
kelengkapan berkas serta kesesuaian dokumen pendaftar berdasarkan kriteria
calon guru PPPK.
a. Berkas yang diperlukan untuk seleksi administrasi adalah:
1. Pasfoto;
2. Scan Kartu Tanda Penduduk;
3. Scan Ijazah dan Transkrip Nilai pada jenjang S-1/D-IV;
4. Scan Sertifikat Pendidik bagi yang memiliki;
5. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan:
i. Surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah
sakit/puskesmas milik pemerintah;
ii. Video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dan
menjalankan tugas sebagai pendidik.
b. Verifikasi dan validasi dilakukan secara otomatis dan
manual melalui sinkronisasi Database BKN dan Dapodik Kemdikbudristek.
c. Verifikasi administrasi dilakukan berdasar pada
linieritas Sertifikasi Pendidik dan/atau Kualifikasi Pendidikan. Jika
Sertifikasi Pendidik tidak sesuai, dilanjutkan dengan verifikasi berdasar pada
linieritas Kualifikasi Pendidikan. Kesesuaian Linieritas dimaksud merujuk pada SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.
6.Seleksi Kompetensi dilakukan melalui Tes Kompetensi PPPK
Guru:
a. Tes Kompetensi PPPK Guru meliputi Tes kompetensi dan
Wawancara;
b. Materi Tes Kompetensi terdiri atas: Kompetensi Teknis,
Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosio Kultural;
c. Tes kompetensi dan Wawancara dilaksanakan sesuai prosedur
penyelenggaraan menggunakan metode Computer Assisted Test Ujian Nasional
Berbasis Komputer (CAT-UNBK) dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian
COVID 19;
d. Tes Kompetensi PPPK Guru akan dilaksanakan sebanyak 3
(tiga) kali sepanjang tahun 2021 di Tempat Ujian Kompetensi (TUK) yang akan
ditetapkan oleh Kemendikbudristek;
e. Seluruh pelaksanaan Tes Kompetensi PPPK dibiayai oleh
Kemendikbudristek melalui:
i. Ditjen GTK untuk pembiayaan SDM CAT-UNBK; dan
ii. Dana BOS untuk Operasional di TUK yang meliputi
kebersihan, kesehatan, dan keamanan.
f. Hal-hal teknis berkaitan dengan pelaksanaan Tes Kompetensi PPPK akan diinformasikan kemudian.
Selanjutnya kami mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan
informasi di atas sesuai dengan kewenangannya.
Atas
perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.
File bisa download di sini
Post a Comment for "Seleksi PPPK Guru Tahun 2021"