Menteri
Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan
aturan mengenai cara mengelola dan melaporkan hasil pengelolaan iuran bagi
program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan
Kematian (JKM) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS),
Anggota TNI, dan Kepolisian.
Ketentuannya
tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/PMK.02/2021 tentang Tata
Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua,
Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil
Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia. Beleid diundangkan sejak 14 Juni 2021.
"Pengelolaan
iuran harus dilakukan secara terpisah untuk masing-masing program. Pengelolaan
iuran harus dilakukan secara optimal dengan mempertimbangkan aspek likuiditas,
solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai,"
ungkap Pasal 3 beleid tersebut, seperti dikutip CNNIndonesia.com pada
Jumat (18/6).
Untuk
tingkat solvabilitas yang berarti kemampuan perusahaan dalam menyelesaikan
kewajiban atau klaim dengan menggunakan hasil kelola iuran, pemerintah mengatur
bahwa tingkat ini paling sedikit harus dua persen dari jumlah kewajiban manfaat
polis masa depan dan utang klaim dari program THT ditambah cadangan teknis
program JKK dan JKM.
Lebih
lanjut, iuran program perlu dikelola dengan menempatkannya ke instrumen
investasi dan non-investasi. Syaratnya, iuran tersebut harus dikuasai penuh
oleh pengelola program, tidak dalam sengketa, dan tidak diblokir oleh pihak
berwenang.
Untuk
penempatan investasi bagi iuran program THT, ada beberapa instrumen yang
diperbolehkan, yaitu Surat Berharga Negara (SBN), deposito di bank, saham yang
diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI), obligasi dengan peringkat
terendah BBB, serta obligasi yang dikeluarkan oleh BUMN, anak usaha BUMN, dan
swasta.
Investasi
juga boleh dimasukkan ke sukuk dengan peringkat terendah BBB, utang jangka
pendek (medium term notes) yang diterbitkan BUMN, anak usaha BUMN, dan swasta,
utang subordinasi dari BUMN, anak usaha BUMN, dan swasta, hingga reksa dana.
Selain
itu, investasi juga bisa ditaruh di efek beragun aset, unit penyertaan dana
investasi real estate, dana investasi infrastruktur, penyertaan langsung,
pinjaman dana yang diberikan kepada anak usaha, tanah, bangunan, dan/atau
bangunan dengan hak strata.
Tapi,
penempatan iuran program pada masing-masing instrumen investasi ada ketentuan
porsinya. Begitu juga dengan kriteria lainnya yang ketentuan lengkapnya ada di
PMK tersebut.
Berbeda
dengan pengelolaan iuran program THT, iuran JKK dan JKM hanya boleh
diinvestasikan di SBN, deposito, saham, obligasi, sukuk, dan reksa dana saja.
Artinya, instrumennya lebih minim ketimbang pengelolaan iuran program THT.
Sedangkan
untuk instrumen investasi yang dilarang untuk menempatkan dana kelola iuran,
yaitu instrumen derivatif atau instrumen turunan surat berharga, instrumen
perdagangan berjangka, instrumen di luar negeri, perusahaan yang sebagian atau
seluruh sahamnya dimiliki direksi, komisaris, dan pejabat negara selaku
pribadi, hingga pinjaman dana ke anak usaha dalam rangka penyehatan likuiditas.
Bendahara
negara memberi catatan untuk penempatan iuran pada investasi bila sudah melebihi
batasan dari masing-masing porsinya karena kenaikan atau penurunan nilai
investasi. Pada saat hal ini terjadi, pengelola program wajib menyesuaikan
kembali jumlah instrumen investasi tersebut sesuai dengan ketentuan batas
penempatan dalam jangka waktu paling lama enam bulan sejak terjadinya kondisi
tersebut.
Kondisi
lain, misalnya terjadi penggabungan instrumen investasi, maka pengelola
program wajib menyesuaikannya dalam jangka waktu paling lama satu tahun sejak
kejadian.
Sementara
untuk penempatan iuran program dalam bentuk non-investasi, yang diperbolehkan,
yaitu kas dan tabungan di bank, piutang iuran program THT, JKK, dan JKM,
piutang iuran atas kewajiban masa lalu, piutang investasi yang umurnya tidak
lebih dari satu bulan, piutang hasil investasi yang umurnya tidak lebih dari
enam bulan, piutang atas pinjaman polis, dan tanah, bangunan, serta bangunan
dengan hak strata.
Selain
wajib mengelola iuran program ke dalam instrumen investasi dan non-investasi,
pemerintah juga mengharuskan pengelola program untuk memenuhi kewajibannya.
Misalnya, memenuhi kewajiban manfaat polis masa depan dan estimasi kewajiban
klaim, cadangan teknis, utang klaim, utang investasi, hingga kewajiban pajak.
Yang
tak kalah penting, seluruh pengelolaan ini nantinya harus dilaporkan, baik
dalam bentuk laporan keuangan non-konsolidasi dan laporan penyelenggaraan
program untuk masing-masing programnya. Laporan harus diberikan sesuai standar
akuntansi berlaku di Indonesia.
Laporan
disusun per kuartal dengan batas paling lama penyampaian satu bulan sejak
kuartal berakhir. Laporan harus berisi soal posisi keuangan, perhitungan laba
rugi, dan tingkat solvabilitas.
"Bukti
pengumuman disampaikan ke Menteri Keuangan paling lambat dua minggu setelah
dilakukannya pengumuman tersebut," terang Pasal 26.
Bila berbagai ketentuan di PMK ini dilarang, nantinya akan ada sanksi administratif berupa teguran tertulis paling banyak tiga kali dengan jangka waktu masing-masing satu bulan. Ketika sanksi sudah diberikan, maka Menteri Keuangan berhak meninjau kembali pemberian penugasan penyelenggaraan program THT, JKK, dan JKM bagi ASN ke pengelola program.https://www.cnnindonesia.com
UNDUH BERKAS
STATUS
Mencabut :
- PMK No. 227/PMK.02/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.02/2016 Tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran Dan Pelaporan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Dan Jaminan Kematian Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
- PMK No. 206/PMK.02/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.02/2016 Tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran Dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil Dan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Aparatur Sipil Negara
- PMK No. 248/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan. Kerja, dan Jaminan Kematian Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
- PMK No.
241/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan
Iuraian Dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua Pegawai
Negara Sipil Dan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian
Aparatur Sipil Negara
Post a Comment for "Sri Mulyani Terbitkan Aturan Investasi Tabungan Hari Tua ASN (PMK Nomor 66/PMK.02/2021)"