Pengumuman hasil seleksi
administrasi CPNS dan PPPK akan dilaksanakan 2 dan 3
Agustus 2021. Pengumuman tersebut sesuai dengan tahapan jadwal
seleksi CPNS dan PPPK.
Pada pengumuman hasil seleksi
administrasi besok, pelamar CPNS dan PPPK akan
mengetahui hasil pendaftaran yang telah dilakukan oleh
pelamar. Pelamar CPNS dan PPPK akan mengetahui
hasilnya memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi.
Artinya jika pelamar MS, pelamar
tersebut dipastikan akan lanjut ke tahap berikutnya yakni seleksi kompetensi
dasar (SKD). Jika pelamar TMS pada seleksi administrasi,
pelamar tersebut bisa dipastikan tidak akan dapat melanjutkan ke tahap
berikutnya yakni SKD.
Namun bagaimana jika pelamar melakukan
sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi?
Pada tahap pengumuman hasil seleksi
administrasi CPNS dan PPPK, pelamar bisa melakukan sanggahan
atau keberatan dengan hasil tersebut.
Apalagi, pengajuan sanggahan ini telah
diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PermenPANRB) nomor 27 tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Dalam PermenPANRB
menyebutkan, pelamar CPNS dan PPPK yang keberatan atas
hasil seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan paling lama
tiga hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.
Sanggahan yang dilakukan oleh
pelamar CPNS dan PPPK harus diajukan melalui portal
SSCASN.Dalam PermenPANRB juga menyebutkan, panitia seleksi harus menjawab
sanggahan yang telah diajukan oleh pelamar CPNS dan PPPK terkait
hasil seleksi administrasi yang telah diumumkan.
BACA
JUGA : Tak Lulus Administrasi CPNS dan PPPK, Pelamar Bisa Lakukan Sanggahan, Ini Caranya
Panitia seleksi CPNS dan PPPK kemudian
mengumumkan kembali hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari
setelah berakhirnya masa sanggah.
Lantas dokumen apa saja yang perlu
dipersiapkan untuk melakukan sanggahan?
Berkas yang perlu anda sediakan hanya
sesuai dengan persyaratan yang diminta oleh instansi dilamar baik khusus maupun
umum.
Pelamar CPNS dan PPPK mengisikan
sanggahan melalui portal SSCASN dengan menjabarkan kronologis serta mengunggah
bukti pendukung yang diperlukan dalam pengajuan sanggahan.
Tapi perlu diketahui, panitia seleksi
dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar CPNS dan PPPK.
Panitia seleksi dapat menerima alasan
sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar CPNS dan PPPK. Artinya,
alasan sanggahan dapat diterima oleh panitia seleksi, jika kesalahan bukan dari
pelamar CPNS dan PPPK.
Jika alasan telah diterima, panitia
seleksi di instansi tersebut mengumumkan kembali hasil seleksi
administrasi paling lama 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan
sanggah.
Sumber : https://portalsulut.pikiran-rakyat.com
Post a Comment for "CPNS dan PPPK Tak Lulus Seleksi Administrasi Lakukan Ini, Siapkan Dokumen Berikut"