zmedia

CPNS dan PPPK Tak Lulus Seleksi Administrasi Lakukan Ini, Siapkan Dokumen Berikut

Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK akan dilaksanakan 2 dan 3 Agustus 2021. Pengumuman tersebut sesuai dengan tahapan jadwal seleksi CPNS dan PPPK.


Pada pengumuman hasil seleksi administrasi besok, pelamar CPNS dan PPPK akan mengetahui hasil pendaftaran yang telah dilakukan oleh pelamar. Pelamar CPNS dan PPPK akan mengetahui hasilnya memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi.


Artinya jika pelamar MS, pelamar tersebut dipastikan akan lanjut ke tahap berikutnya yakni seleksi kompetensi dasar (SKD). Jika pelamar TMS pada seleksi administrasi, pelamar tersebut bisa dipastikan tidak akan dapat melanjutkan ke tahap berikutnya yakni SKD.


Namun bagaimana jika pelamar melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi?


Pada tahap pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK, pelamar bisa melakukan sanggahan atau keberatan dengan hasil tersebut.


Apalagi, pengajuan sanggahan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) nomor 27 tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.


Dalam PermenPANRB menyebutkan, pelamar CPNS dan PPPK yang keberatan atas hasil seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.


Sanggahan yang dilakukan oleh pelamar CPNS dan PPPK harus diajukan melalui portal SSCASN.Dalam PermenPANRB juga menyebutkan, panitia seleksi harus menjawab sanggahan yang telah diajukan oleh pelamar CPNS dan PPPK terkait  hasil seleksi administrasi yang telah diumumkan.


BACA JUGA : Tak Lulus Administrasi CPNS dan PPPK, Pelamar Bisa Lakukan Sanggahan, Ini Caranya

Panitia seleksi CPNS dan PPPK kemudian mengumumkan kembali hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari setelah berakhirnya masa sanggah.


Lantas dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan untuk melakukan sanggahan?


Berkas yang perlu anda sediakan hanya sesuai dengan persyaratan yang diminta oleh instansi dilamar baik khusus maupun umum.


Pelamar CPNS dan PPPK mengisikan sanggahan melalui portal SSCASN dengan menjabarkan kronologis serta mengunggah bukti pendukung yang diperlukan dalam pengajuan sanggahan.


Tapi perlu diketahui, panitia seleksi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar CPNS dan PPPK.


Panitia seleksi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar CPNS dan PPPK. Artinya, alasan sanggahan dapat diterima oleh panitia seleksi, jika kesalahan bukan dari pelamar CPNS dan PPPK.


Jika alasan telah diterima, panitia seleksi di instansi tersebut mengumumkan kembali hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Sumber : https://portalsulut.pikiran-rakyat.com

Post a Comment for "CPNS dan PPPK Tak Lulus Seleksi Administrasi Lakukan Ini, Siapkan Dokumen Berikut"