Kementerian Agama tengah memproses
pencairan insentif bagi guru madrasah bukan PNS. Menteri Agama (Menag) Yaqut
Cholil Qoumas memperkirakan insentif ini akan mulai cair pada September 2021.
"Petunjuk teknis pencairan insentif guru madrasah bukan PNS sedang dalam tahap finalisasi. Saya minta Ditjen Pendidikan Islam untuk bisa segera melakukan proses pencairan. Targetnya September sudah mulai cair," tegas Menag di Jakarta, Sabtu (28/8/2021).
"Kami
alokasikan insentif untuk sekitar 300 ribu guru madrasah bukan PNS dengan
anggaran mencapai Rp647 miliar," sambungnya.
Menurut
Menag, insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA),
Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
Insentif ini bertujuan memotivasi guru bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam
meningkatkan mutu pendidikan. Dengan begitu diharapkan terjadi peningkatan
kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan
Madrasah.
Dirjen
Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menambahkan, insentif akan diberikan kepada
guru yang memenuhi kriteria. Total kuota yang ada, telah dibagi secara
proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi. Jawa Timur menjadi
provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS juga
paling banyak.
"Sebelumnya,
anggaran insentif guru ada di daerah. Untuk 2021, pencairan insentif dilakukan
secara terpusat, melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam," ujarnya.
"Tunjangan
Insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang
berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan,"
lanjutnya.
Sementara
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain menambahkan, karena keterbatasan
anggaran, insentif hanya diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi
kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.
"Diprioritaskan
bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat
Keterangan Lama Mengabdi," tegas M Zain.
"Ini
akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," sebut M Zain.
10.Tidak
beralih status dari guru RA dan Madrasah.
"Terakhir,
tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh
Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar,"
tandasnya.
Sumber : kemenag.go.id
Post a Comment for "Insentif 300 Ribu Guru Madrasah Bukan PNS Diperkirakan Cair Pada September 2021"