Dampak
pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
berbuntut luas pada dunia pendidikan di Tanah Air. Seluruh standardisasi
pendidikan kini berada di bawah komando Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem
Makarim.
"Standar pendidikan semua di Kemendikbudristek," ujar Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek, Anindito Aditomo kepada Liputan6.com, Kamis (2/9/2021).
Menurut
dia, badan standarisasi pendidikan pengganti BSNP yang
terintegrasi dengan unit kerja Kemendikbudristek juga akan mencakup satuan
pendidikan di bawah Kementerian Agama (Kemenag) serta Kementerian Kesehatan
(Kemenkes).
"Betul Mas [mencakup satuan pendidikan di
bawah Kemenkes dan Kemenag]," kata pria yang akrab disapa Nino ini.
Menurut dia, sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2008 tentang Kementerian Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, maka norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK)
merupakan bagian dari tugas dan fungsi kementerian.
"Dalam hal ini, standar nasional pendidikan
merupakan bagian dari NSPK yang perumusannya menjadi tugas dan fungsi
Kemendikbudristek," ujar Nino.
Penyusunan NSPK oleh pemerintah pusat ini, menurut
Nino sejalan dengan tata kelola pendidikan yang terdesentralisasi. Dalam hal
ini, terdapat pembagian tugas di mana pemerintah pusat menyusun NSPK
pendidikan, dan pemda menjadi penyelenggara pendidikan yang menerapkan NSPK tersebut.
Sedangkan
evaluasi atau pemantauan pencapaian standar dan pelaporannya dilakukan oleh
badan independen yang ada di tingkat pusat dan provinsi, yaitu BAN PAUD-NF, BAN
S/M, dan BAN PT.
"Ini sejalan dengan pasal 35 Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas),"
pungkas Nino.
Komisi X DPR Kritik Keputusan Nadiem
Sebelumnya,
Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah mengatakan, BSNP merupakan badan
mandiri yang rekomendasinya bukan hanya untuk Kemendikdbudristek, melainkan
juga bagi dunia pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Jika badan standarisasi Kemendikbudristek pengganti
BSNP dimasukkan pada unit kerja kementerian tersebut, maka menurut legislator
PKS itu wilayah kerjanya tak mencakup Kemenag.
"Penyelenggara
pendidikan di negeri ini tidak hanya dinaungi oleh Kemendikbudristek. Ada
sekolah dan kampus di bawah Kementerian Agama, juga ada sekolah dan kampus di
bawah Kementerian dan Lembaga lain, semisal sekolah dan kampus yang berada di
bawah Kementerian Kesehatan," katanya lewat keterangan tulis, Kamis
(2/9/2021).
"Maka semua urusan pengembangan, pemantauan,
pengendalian Standar Nasional Pendidikan menjadi amanah BSNP ini. Tidak bisa
diatur oleh badan yang hanya ada di level unit kerja Kemendikbudristek,"
sambungnya.
Ledia menekankan bahwa pembentukan badan baru
pengganti BSNP merupakan langkah yang tak berguna. Hal itu juga disebutnya
sebagai tindakan yang ceroboh.
"Membubarkan
BSNP lalu membentuk badan baru yang mirip tapi berbedanya justru pada persoalan
asasi, seperti cakupan, kemandirian dan bahkan melabrak tata aturan perundangan
apa namanya kalau bukan mubazir dan sembrono?” ucap Ledia.
Dia pun minta Nadiem banyak belajar soal aturan
sebelum menerbitkan regulasi yang buntutnya justru dianggap bertentangan dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Sisdiknas).
“Mas Menteri coba belajar dulu soal tata aturan
perundangan negara, nanya deh sama staf ahlinya sebelum keluarkan regulasi.
Biar nggak bikin regulasi yang sembrono, labrak tata aturan. Amanah
Undang-Undang mau dimentahkan sama Permendikbudristek, gimana ceritanya,”
pungkasnya.
Sumber : https://m.liputan6.com
Post a Comment for "BSNP Bubar, Standar Pendidikan di Kemenag Bakal Ditentukan Nadiem Makarim"