Pemerintah
mewajibkan setiap ASN (Aparatur Sipil Negara), baik yang berstatus PNS maupun
PPPK dan PPT (Pejabat Pimpinan Tinggi) Non ASN melakukan pemutakhiran data
secara mandiri dalam kurun waktu bulan Juli hingga Oktober 2021. Hal ini
berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 87 Tahun 2021
tentang Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Pimpinan
Tinggi Non ASN secara elektronik
Pemutakhiran Data secara Mandiri ini dilakukan bisa melalui aplikasi MySAPK BKN yang dapat diunduh di playstore dengan mobile phone/HP,dan sebaiknya mengerjakan MySAPK BKN/Pemutakhiran Data Mandiri ini melalui LAPTOP dengan masuk di link ini : https://mysapk.bkn.go.id/ dan untuk Login gunakan Browser Chrome
Tujuan Pemutakhiran Data Mandiri ini antara lain:
1.
Mewujudkan data yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat
menciptakan interoperabilitas Data ASN;
2.
Meningkatkan kualitas dan integritas Data dalam rangka mendukung terwujudnya
Satu Data ASN dan kebijakan pemerintah di bidang manajemen Aparatur Sipil
Negara.
Lantas,
bagaimana jika ASN tidak melakukan pemutakhiran data? Di dalam lampiran Surat
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 87 Tahun 2021 dijelaskan bahwa
ASN dan PPT Non ASN yang tidak melaksanakan pemutakhiran data mandiri melalui
MySAPK BKN sesuai periode yang telah ditetapkan akan memperoleh sanksi sebagai
berikut.
1.
Jika ASN dan PPT Non ASN tidak melakukan upadating data, maka pelayanan
manajemen kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses. Misalnya, tidak
akan mendapatkan promosi jabatan ataupun hak-hak lainnya, termasuk mutasi dan
pension
2.
Jika Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak menyelesaikan verifikasi
pemutakhiran data yang dilakukan oleh anak buahnya sampai batas waktu yang
ditentukan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian akan mendapatkan teguran tertulis
dari BKN.
File bisa download di sini
Post a Comment for "Sanksi Bagi ASN Yang Tidak Melaksanakan Pemutakhiran Data Mandiri di MySAPK BKN"