zmedia

Sanksi Bagi ASN Yang Tidak Melaksanakan Pemutakhiran Data Mandiri di MySAPK BKN

Pemerintah mewajibkan setiap ASN (Aparatur Sipil Negara), baik yang berstatus PNS maupun PPPK dan PPT (Pejabat Pimpinan Tinggi) Non ASN melakukan pemutakhiran data secara mandiri dalam kurun waktu bulan Juli hingga Oktober 2021. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non ASN secara elektronik

Pemutakhiran Data secara Mandiri ini dilakukan bisa melalui aplikasi MySAPK BKN yang dapat diunduh di playstore dengan mobile phone/HP,dan sebaiknya mengerjakan MySAPK BKN/Pemutakhiran Data Mandiri ini melalui LAPTOP dengan masuk di link ini : https://mysapk.bkn.go.id/ dan untuk Login gunakan Browser Chrome

Tujuan Pemutakhiran Data Mandiri ini antara lain:

1. Mewujudkan data yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas Data ASN;

2. Meningkatkan kualitas dan integritas Data dalam rangka mendukung terwujudnya Satu Data ASN dan kebijakan pemerintah di bidang manajemen Aparatur Sipil Negara.

Lantas, bagaimana jika ASN tidak melakukan pemutakhiran data? Di dalam lampiran Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 87 Tahun 2021 dijelaskan bahwa ASN dan PPT Non ASN yang tidak melaksanakan pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK BKN sesuai periode yang telah ditetapkan akan memperoleh sanksi sebagai berikut.

1. Jika ASN dan PPT Non ASN tidak melakukan upadating data, maka pelayanan manajemen kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses. Misalnya, tidak akan mendapatkan promosi jabatan ataupun hak-hak lainnya, termasuk mutasi dan pension

2. Jika Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak menyelesaikan verifikasi pemutakhiran data yang dilakukan oleh anak buahnya sampai batas waktu yang ditentukan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian akan mendapatkan teguran tertulis dari BKN.

File bisa download di sini

Pemutakhiran data pegawai akan dimulai pada Juli-Oktober 2021 melalui akses daring ke dalam Aplikasi MySAPK. Data-data yang harus diperbaharui mencakup data personal, riwayat jabatan, riwayat pendidikan dan diklat/kursus, riwayat SKP, riwayat penghargaan (tanda jasa), riwayat pangkat dan golongan ruang. Lalu riwayat keluarga, riwayat peninjauan masa kerja (PMK), riwayat pindah instansi, riwayat CLTN, riwayat CPNS/PNS, dan riwayat organisasi. 



Demikian Bapak-Ibu semoga tidak meremehkan Pemuktahiran Data Mandiri (PDM) ini.....Aamiin.

Post a Comment for "Sanksi Bagi ASN Yang Tidak Melaksanakan Pemutakhiran Data Mandiri di MySAPK BKN"