Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan
baru terkait pengajuan banding administratif bagi aparatur sipil negara (ASN)
atau pegawai negeri sipil (PNS). Kini ASN atau PNS bisa mengajukan keberatan
atas sanksi pemberhentian sebagai PNS dan pemutusan hubungan perjanjian kerja
sebagai PPPK.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2021 tentang upaya administratif dan badan pertimbangan aparatur sipil negara. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak 10 Agustus 2021.
Berdasarkan
Pasal 2 ayat 1 dan 2 PP tersebut, PNS atau ASN yang tidak puas akan keputusan
PPK atau keputusan pejabat dapat mengajukan keberatan. Keberatan itu dapat
ditempuh lewat banding administratif.
"Pegawai
ASN yang tidak puas terhadap Keputusan PPK atau Keputusan Pejabat dapat
mengajukan Upaya Administratif," demikian bunyi ayat 1, seperti dilihat,
Selasa (7/9/2021).
"Upaya
Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Keberatan dan
Banding Administratif," lanjut ayat 2.
Banding administratif dapat diajukan secara
tertulis disertai alasan dan bukti oleh PNS atau ASN yang kemudian ditujukan
kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) dan ditembuskan kepada
PPK. Banding administratif tersebut harus diajukan paling lama 14 hari kerja
setelah tanggal keputusan PPK atau pemberhentian.
"Banding
Administratif diajukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari
kerja terhitung mulai tanggal Keputusan PPK yang diajukan Banding Administratif
diterima oleh Pegawai ASN," bunyi Pasal 11 ayat 3.
Lebih lanjut, banding administratif tersebut harus
ditanggapi oleh PPK kepada BPASN paling lama 21 hari setelah diajukan oleh PNS
atau ASN. Jika PPK tidak memberi tanggapan, BPASN akan mengambil keputusan
terhadap bukti yang ada.
"Apabila
PPK tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), BPASN mengambil keputusan terhadap Banding Administratif berdasarkan
bukti yang ada," demikian bunyi Pasal 13 ayat 2.
Kemudian
keputusan BPASN nantinya dapat berupa penguatan hingga pembatalan keputusan PPK
terhadap ASN atau PNS terkait. Keputusan BPASN ini juga harus diikuti oleh
semua pihak tanpa terkecuali.
"Keputusan
BPASN dapat memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, atau membatalkan
keputusan PPK," tulis Pasal 16 ayat 1.
Berdasarkan
PP tersebut, ASN dan PNS yang tengah melakukan upaya banding tetap mendapatkan
gaji hingga tunjangan. Namun ketentuan gaji dan tunjangan tersebut bisa
terlaksana jika ASN atau PNS terkait mendapatkan izin dari PPK.
Post a Comment for "Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara"