Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengatakan bahwa
pihaknya mulai menghentikan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
terhadap sekolah yang memiliki jumlah siswa kurang dari 60 pada 2022 mendatang.
Pasalnya mengacu pada Permendikbud Nomor 6 Tahun
2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
reguler, penghentian itu bilamana suatu sekolah secara tiga tahun
berturut-turut memiliki murid kurang dari 60.
BACA JUGA : Tuai Kritik, Nadiem Pastikan Syarat Sekolah Penerima BOS Minimal 60 Murid Belum Berlaku
"Pada
tahun 2021 peraturan ini belum berdampak, semua sekolah, termasuk sekolah
dengan jumlah peserta didik di bawah 60, masih menerima BOS.
Karena aturan ini mulai sejak tahun 2019 dan semua daerah diberikan kesempatan
tiga tahun untuk melakukan penataan," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala
Biro Kerja Sama dan Humas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi (Kemendikbudristek), Anang Ristanto dalam keterangan tulis dikutip
Sabtu (4/9/2021).
"Kemendikbudristek sedang mengkaji kesiapan
penerapan kebijakan di atas untuk tahun 2022 dan senantiasa selalu menerima
masukan dari berbagai pihak," sambungnya.
Anang mengatakan, kebijakan penghentian untuk
menyalurkan dana BOS ke sekolah yang mempunyai murid kurang dari 60 sudah ada
sejak jauh-jauh hari.
"Pada Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Lampiran Bab III, Huruf A,
angka 2, huruf k, diatur bahwa 'Pemerintah Daerah dan masyarakat penyelenggara
pendidikan, sesuai dengan kewenangannya harus memastikan penggabungan sekolah
yang selama 3 (tiga) tahun berturut-turut memiliki peserta didik kurang dari 60
(enam puluh) peserta didik dengan sekolah sederajat terdekat, kecuali sekolah
yang dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam huruf i. Sampai dengan dilaksanakannya
penggabungan, maka sekolah tersebut tidak dapat menerima dana BOS
reguler'," jelas Anang.
Pun hal itu ada pada pengaturan dalam Permendikbud
Nomor 8 Tahun 2020 dan kini di Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021. Menurut dia itu
konsisten dengan kebijakan sejak tahun 2019.
BACA JUGA : Pimpinan DPR Minta Nadiem Cabut Aturan Sekolah Penerima BOS Harus Minimal Punya 60 Murid
Anang menerangkan, sejak tahun 2020,
Kemendikbudristek telah melakukan banyak penyesuaian strategis terkait tata
laksana BOS seperti
antara lain:
(1) Transfer langsung ke rekening sekolah sehingga
menghindari keterlambatan penyaluran
(2) Fleksibilitas penggunaan dana BOS agar sesuai
dengan kebutuhan masing-masing sekolah
(3) Penerapan sistem elektronik dalam pelaporan
dana BOS sehingga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas
(4) Perluasan sasaran dana BOS Afirmasi dan Kinerja
untuk sekolah swasta
(5) Penyesuaian besaran satuan dana BOS dengan
indeks kemahalan daerah.
Pihaknya juga mengaku selalu terbuka untuk menerima
saran dari pihak mana pun.
"Kemendikbudristek juga senantiasa terbuka menerima masukan agar penggunaan dana BOS semakin efektif, tepat sasaran, dan akuntabel," ujar Anang.
Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler Download di sini
Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Download di sini
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Download di sini
Sumber : https://www.liputan6.com
Post a Comment for "Penghentian Dana BOS Sekolah dengan Murid Kurang dari 60 Berlaku pada 2022"