Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim
memastikan persyaratan sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
minimal 60 murid tidak berlaku tahun 2022.
Keputusan tersebut, kata Nadiem, setelah melakukan kajian dan evaluasi dampak pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Mendikbud No. 6 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Regular.
“Kemendikbudristek
telah memutuskan untuk tidak memberlakukan (persyaratan) ini pada tahun 2022,”
ujar Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, di Jakarta, Rabu
(8/9/2021).
Pada
kesempatan tersebut Nadiem menyampaikan apresiasi atas masukan dari Komisi
X DPR RI dan masyarakat mengenai berbagai kekhawatiran dan kecemasan
terhadap implementasi persyaratan sekolah penerima BOS. Ia menjelaskan, program
tersebut sudah ada sejak 2019, dan ada waktu tiga tahun untuk menyosialisasikan
kebijakan.
“Jadi, program ini
sudah dari 2019, tapi belum dilakukan pada 2021 karena belum masuk tiga tahun.
Itu ada tenggang waktunya,” tuturnya.
Nadiem
menilai situasi pandemi saat ini dirasa cukup ekstrem dan perlu fleksibilitas
dan tenggang rasa pada sekolah yang masih sulit melakukan transisi untuk
menjadi sekolah yang skala minimumnya lebih besar.
Ia
menambahkan, pihaknya sangat sensitif terhadap situasi masyarakat dan akan
terus menerima masukan terhadap persyaratan ini dan melakukan kajian lebih
lanjut terkait pemberlakuannya setelah tahun 2022.
BACA JUGA : Penghentian Dana BOS Sekolah dengan Murid Kurang dari 60 Berlaku pada 2022
Dalam
kesempatan tersebut, Mendikbudristek juga mengungkapkan bahwa pemanfaatan BOS
regular tidak hanya mengakomodasi operasional di sekolah formal tapi juga
dialokasikan untuk operasional bagi anak berkebutuhan khusus (ABK). Kebijakan
tersebut memberi fleksibilitas kepada kepala sekolah untuk menentukan apa yang
dapat ditingkatkan dengan dana BOS.
“Ini
sudah jadi konsiderasi BOS regular,” imbuhnya.
Menutup
paparannya, Nadiem menegaskan bahwa seluruh kebijakan dana BOS pada dasarnya
berpihak kepada yang paling membutuhkan. Apalagi saat ini alokasi dana BOS di
setiap daerah bersifat majemuk, di mana dana yang diberikan dikalikan indeks
kemahalan.
Dampaknya, satuan
pendidikan yang berada di daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T) bisa
mendapatkan dana yang jauh lebih banyak untuk meningkatkan kualitasnya.
“Setiap
kali saya dapat masukan bahwa ini bisa berdampak negatif bagi teman-teman yang
membutuhkan di daerah terpencil, saya langsung mendengar,” ujarnya.
Mendikbudristek
juga menggarisbawahi perihal dana BOS afirmatif. Ia mengatakan, satuan
pendidikan yang benar-benar membutuhkan akan mendapatkan sesuai kebutuhannya.
Setiap kepala sekolah, lanjutnya, benar-benar memiliki kemerdekaan untuk
menggunakan apa yang terpenting bagi sekolahnya.
“Itu
adalah satu prinsip dasar, jika ada yang mengancam terhadap prinsip itu maka
akan saya dengarkan dan langsung saya putuskan,” pungkasnya.
Pada
kesempatan itu, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengapresiasi keputusan
pemerintah untuk tidak memberlakukan kebijakan yang sudah ditetapkan tiga tahun
lalu tersebut.
“Kami minta supaya tidak dijadikan standar menyangkut 60
siswa. Saya yakin Kemendikbudristek bisa merumuskan formula kebijakan lain yang
bisa menjadi alat untuk melakukan evaluasi supaya sekolah agar lebih baik
lagi, tanpa menggunakan instrumen BOS, mohon dicarikan instrumen lain di
luar BOS yang lebih efektif,” tutur Syaiful.
Sumber : https://padangkita.com/
Post a Comment for "Tuai Kritik, Nadiem Pastikan Syarat Sekolah Penerima BOS Minimal 60 Murid Belum Berlaku"