zmedia

Sekolah Penerima BOS Kinerja dan BOS Afirmasi Tahun 2021

Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) telah menetapkan daftar sekolah penerima BOS Kinerja dan BOS Afirmasi Tahun 2021.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Mendikbudristek Nomor 210/P/2021 tentang Sekolah Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja dan Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021.

Keputusan Mendikbudristek ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan  Mendikbudristek Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis PengelolaanDanaBantuan Operasional Sekolah Kinerja dan Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi,

BOS kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan yang ditetapkan oleh Kementerian. 

Sedangkan BOS Afirmasi yaitu, program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.

Pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 210/P/2021 Tentang Sekolah Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja dan Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021 ini diperuntukkan:

1. Sekolah Penggerak menerima BOS Kinerja

  • Telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai Sekolah Penggerak; dan
  • Penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021.

2. Sekolah Prestasi menerima BOS Kinerja

  • Memiliki paling sedikit 3 (tiga) Peserta Didik yang berprestasi dalam perlombaan di tingkat nasional dan/atau internasional dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  • Memiliki prestasi sekolah pada tingkat nasional dan/atau internasional;
  • Penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021; dan
  • Tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan.

3. Sekolah Mutu Baik menerima BOS Kinerja

Sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Memiliki rata-rata nilai rapor mutu kumulatif paling rendah 4,2 (empat koma dua) pada tahun 2018 dan tahun 2019;
  • Memiliki rata-rata nilai Ujian Nasional kumulatif paling rendah 60 (enam puluh) pada tahun 2018 dan tahun 2019;
  • Tidak memiliki sarana toilet atau jamban;
  • Penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021; dan 
  • Tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan.

4. Sekolah Penerima BOS Afirmasi

  • Berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian;
  • Memiliki proporsi Peserta Didik penerima Program Indonesia Pintar yang lebih banyak;
  • Menerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021 yang lebih rendah; dan
  • Memiliki proporsi guru yang berstatus pegawai negeri sipil atau guru tetap yayasan yang lebih kecil. 
  • Sekolah penerima Dana BOS Afirmasi yang memenuhi persyaratan di atas ditetapkan oleh Menteri.

Berikut di bawah ini adalah file Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 210/P/2021 Tentang Sekolah Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja dan Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021 beserta Lampiran I dan II: file download di sini

Post a Comment for "Sekolah Penerima BOS Kinerja dan BOS Afirmasi Tahun 2021"