Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) telah menetapkan daftar sekolah penerima BOS Kinerja dan BOS Afirmasi Tahun 2021.
Penetapan
tersebut tertuang dalam Keputusan Mendikbudristek
Nomor 210/P/2021 tentang Sekolah Penerima Dana Bantuan
Operasional Sekolah Kinerja dan Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Tahun
Anggaran 2021.
Keputusan
Mendikbudristek ini untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 4 ayat (5) dan Pasal 5 ayat
(2) Peraturan Mendikbudristek Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis PengelolaanDanaBantuan Operasional Sekolah Kinerja dan
Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi,
BOS kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang
dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai
berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan
yang ditetapkan oleh Kementerian.
Sedangkan BOS Afirmasi yaitu, program pemerintah
pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang
berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
Pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 210/P/2021 Tentang Sekolah
Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja dan Bantuan Operasional
Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021 ini diperuntukkan:
1. Sekolah Penggerak menerima BOS Kinerja
- Telah
ditetapkan oleh Kementerian sebagai Sekolah Penggerak; dan
- Penerima
Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021.
2. Sekolah Prestasi menerima BOS Kinerja
- Memiliki
paling sedikit 3 (tiga) Peserta Didik yang berprestasi dalam
perlombaan di tingkat nasional dan/atau internasional dalam 2 (dua)
tahun terakhir;
- Memiliki
prestasi sekolah pada tingkat nasional dan/atau internasional;
- Penerima
Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021; dan
- Tidak
termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai Sekolah Penggerak dan SMK
Pusat Keunggulan.
3. Sekolah Mutu Baik menerima BOS Kinerja
Sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana
sanitasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki
rata-rata nilai rapor mutu kumulatif paling rendah 4,2 (empat koma
dua) pada tahun 2018 dan tahun 2019;
- Memiliki
rata-rata nilai Ujian Nasional kumulatif paling rendah 60 (enam
puluh) pada tahun 2018 dan tahun 2019;
- Tidak
memiliki sarana toilet atau jamban;
- Penerima
Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021; dan
- Tidak
termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai Sekolah Penggerak dan SMK
Pusat Keunggulan.
4. Sekolah Penerima BOS Afirmasi
- Berada
di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian;
- Memiliki
proporsi Peserta Didik penerima Program Indonesia Pintar yang lebih
banyak;
- Menerima
Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021 yang lebih rendah; dan
- Memiliki
proporsi guru yang berstatus pegawai negeri sipil atau guru tetap
yayasan yang lebih kecil.
- Sekolah
penerima Dana BOS Afirmasi yang memenuhi persyaratan di atas
ditetapkan oleh Menteri.
Berikut di bawah ini adalah file Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 210/P/2021 Tentang Sekolah Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja dan Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021 beserta Lampiran I dan II: file download di sini
Post a Comment for "Sekolah Penerima BOS Kinerja dan BOS Afirmasi Tahun 2021"