Madrasah, Pesantren, dan Lembaga
Pendidikan Keagamaan Islam bersiap melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM)
Terbatas. Ditjen Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama telah menerbitkan
surat edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Madrasah (RA,
MI, MTs, dan MA/MAK), Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam Pada
Masa PPKM Covid-19.
Dirjen Pendis M Ali Ramdhani mengatakan, edaran yang terbit per 30 Agustus 2021 ini mengatur panduan penyelenggaraan pembelajaran madrasah, pesantren, serta Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam berasrama dan tidak berasrama pada masa PPKM Covid-19. Lembaga Pendidikan pesantren mencakup Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), Ma’had Aly, Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS), Madrasah atau Sekolah dalam Pesantren, Perguruan Tinggi dalam Pesantren, serta Pendidikan Pesantren Berbentuk Kajian Kitab Kuning (Nonformal). Sedangkan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam, berasrama atau tidak berasrama mencakup Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ).
“Secara
umum, pelaksanaan PTM terbatas Tahun Pelajaran 2021/2022 harus memperhatikan
kebijakan pemerintah tentang PPKM dan mengacu pada ketentuan dalam SKB Empat
Menteri,” tegas Ali Ramdhani di Jakarta, Jumat (3/9/2021).
“Dalam
pelaksanaannya, Madrasah, pesantren, serta Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam
berasrama maupun tidak berasrama, harus berkoordinasi dengan Satuan Tugas
COVID-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan
setempat,” lanjutnya.
Khusus untuk
madrasah, lanjut pria yang akrab disapa Dhani ini, surat edaran juga mengatur
tentang pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas. Daftar periksa ini akan
menjadi salah satu bahan monitoring Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota tentang kesiapan madrasah dalam pelaksanaan PTM.
Adapun untuk
pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam yang berasrama, Dhani meminta
pelaksanaan PTM terbatas menerapkan prosedur pelaksanaan aktifitas pembelajaran
sejak dari penyiapan fasilitas/sarana prasarana pembelajaran, proses kedatangan
santri, pola ibadah, pola pikir, pola ibadah, pola interaksi, serta pola
belajar santri agar memenuhi standar protokol kesehatan.
Berikut ini
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Madrasah, Pesantren, dan Lembaga
Pendidikan Keagamaan Islam Pada Masa PPKM Covid-19.
2.
Pelaksanaan PTM terbatas di Madrasah pada Tahun Pelajaran 2021/2022 dapat
dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas COVID-19 setempat.
3. Selain
rekomendasi dari Satuan Tugas COVID-19 juga mendapatkan rekomendasi “Siap
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas” dari Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam SKB Empat Menteri dan
hasil monitoring terhadap isian daftar periksa kesiapan PTM terbatas yang
ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
9. Apabila
terdapat kesulitan atau kendala dalam mengoperasikan aplikasi daftar periksa
kesiapan PTM terbatas dapat menghubungi Live Agent Madrasah Digital Care
melalui Whatsapp 081147402020.
4. Pimpinan
Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam berasrama berkoordinasi dengan Satuan
Tugas COVID-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan
setempat untuk memastikan bahwa lingkungan dan asrama/fasilitas pembelajarannya
aman dari COVID-19 dan telah memenuhi standar protokol kesehatan dibuktikan
dengan Surat Rekomendasi dari Satuan Tugas COVID-19 setempat.
5. Pimpinan
Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam berasrama harus menerapkan prosedur
pelaksanaan aktifitas pembelajaran di Pesantren sejak penyiapan
fasilitas/sarana prasarana pembelajaran dan proses kedatangan Santri masuk
Pesantren, pola ibadah, pola pikir, pola ibadah, pola interaksi, serta pola
belajar Santri yang memenuhi standar protokol kesehatan.
6. Pimpinan
yang membidangi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
bertanggung jawab memastikan kesiapan pesantren untuk Pembelajaran Tatap Muka
(PTM) terbatas secara aman sesuai protokol kesehatan.
7. Pimpinan
yang membidangi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 dan/atau dinas
kesehatan setempat dalam melaksanakan pengawasan dan pemantauan terhadap
Pesantren yang melaksanakan aktifitasnya di masa pandemi COVID-19 untuk
memastikan pelaksanaan ketentuan sebagaimana diatur dalam SKB Empat Menteri.
8. Pesantren
dan Pendidikan Keagamaan Islam berasrama yang tidak memenuhi persyaratan
dan/atau tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam SKB Empat
Menteri tidak diizinkan melakukan aktifitas PTM terbatas dan tetap melakukan
pembelajaran jarak jauh.
3. Satuan
Pendidikan Keagamaan Islam tidak berasrama dapat menyelenggarakan Pembelajaran
Tatap Muka (PTM) terbatas selama menyediakan fasilitas yang memenuhi standar
protokol kesehatan.
4. Pimpinan
satuan Pendidikan Keagamaan Islam tidak berasrama berkoordinasi dengan Satuan
Tugas COVID-19 dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat
untuk memastikan bahwa lingkungan dan fasilitas/sarana prasarana
pembelajarannya aman dari COVID-19 dan telah memenuhi standar protokol
kesehatan dibuktikan dengan Surat Rekomendasi dari Satuan Tugas COVID-19
setempat.
8. Pimpinan
yang membidangi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam pada Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
bertanggung jawab memastikan kesiapan satuan Pendidikan Keagamaan Islam tidak
berasrama untuk PTM terbatas secara aman sesuai protokol kesehatan.
9. Pimpinan
yang membidangi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam pada Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
berkoordinasi dengan Satuan Tugas COVID-19 dan/atau dinas kesehatan setempat
dalam melaksanakan pengawasan dan pemantauan terhadap satuan Pendidikan
Keagamaan Islam tidak berasrama yang melaksanakan aktifitasnya di masa pandemic
COVID-19 untuk memastikan pelaksanaan ketentuan sebagaimana diatur dalam SKB
Empat Menteri.
10. Satuan
Pendidikan Keagamaan Islam tidak berasrama yang tidak memenuhi persyaratan
dan/atau tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam SKB Empat
Menteri tidak diizinkan untuk melakukan aktifitas PTM terbatas dan tetap
melakukan pembelajaran jarak jauh.
Sumber : kemenag.go.id
File bisa download di sini
Post a Comment for "Ditjen Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama telah menerbitkan surat edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK), Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam Pada Masa PPKM Covid-19"