Seleksi Kompetensi Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru akan segera digelar.
Sama halnya dengan CPNS, pelamar PPPK Guru harus memenuhi
nilai minimal (passing grade). Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No.
1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk
Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.
Yuk simak penjabarannya lewat grafis di bawah ini!
Post a Comment for "Daftar Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK 2021 Untuk Jabatan Fungsional Guru"