Ketentuan
Penetapan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) Pengangkatan PPPK Guru Tahap 2 Tahun
2021. Berdasarkan Surat Edaran SE BKN Nomor :
782/B-MP.01.01/SD/D/2022 tentang Usul Penetapan NIP PPPK Guru Tahap II
Tahun 2021 Secara Elektronik, Ketentuan Penetapan TMT (Terhitung Mulai Tanggal)
Pengangkatan PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021 adalah tanggal 1 (satu) bulan
berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan NI PPPK.
Selain berisi ketentuan TMT
(Terhitung Mulai Tanggal) Pengangkatan PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021, Surat
Edaran SE BKN Nomor : 782/B-MP.01.01/SD/D/2022 juga menginformasikan jadwal
pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Guru Tahap II Tahun 2021 yakni
tanggal 10 Januari 2022 sampai dengan tanggal 26 Januari 2022.
Selengkapnya berikut ini isi
salinan Surat Edaran SE BKN Nomor : 782/B-MP.01.01/SD/D/2022 tentang
Usul Penetapan NIP PPPK Guru Tahap II Tahun 2021 Secara Elektronik.
1.Instansi yang telah mendapatkan Hasil
Pengolahan Kelulusan yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Badan
Kepegawaian Negara melalui inbox Admin PPPK, wajib mengumumkan kelulusan
tersebut dan agar dapat segera melaksanakan pemberkasan Penetapan NI PPPK Guru
Tahap II.
2.Pemberkasan penetapan NI PPPK Guru
Tahap II tahun 2021 disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk
Instansi Pusat dan kepada Kepala Kantor Regional untuk Instansi Daerah secara
elektronik ( paperless ) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK)
dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) pada alamat
https://docudigital.bkn.go.id. Tanda tangan pertimbangan teknis penetapan NI
PPPK Guru Tahap II dilakukan secara digital ( digital signature ).
3.Persyaratan kelengkapan dokumen usul
penetapan NI PPPK diatur dalam Pasal 25 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020. Pelamar yang
dinyatakan lulus agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan
kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id mulai
tanggal 10 Januari 2022 sampai dengan tanggal 26 Januari 2022 .
4.Penyampaian kelengkapan dokumen usul
penetapan NI PPPK Guru Tahap II oleh Instansi disampaikan melalui SAPK dan
Aplikasi DOCUDigital mulai tanggal 20 Januari 2022 sampai dengan tanggal 23
Februari 2022.
5.Penentuan mulai berlakunya
pengangkatan sebagai PPPK Guru Tahap II Tahun 2021 ditetapkan terhitung mulai
tanggal 1 (satu) bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan NI P
PPK kepada Kepala BKN untuk Instansi Pusat dan Kepala Kantor Regional BKN untuk
Instansi Daerah.
Post a Comment for "Surat Edaran BKN Nomor : 782/B-MP.01.01/SD/D/2022 tentang Usul Penetapan NIP PPPK Guru Tahap II Tahun 2021 Secara Elektronik"