Surat
Edaran Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 0378/B.B1/GT.00.05/2022 Tentang Penugasan
Guru Sebagai Kepala Sekolah ditujukan untuk Kepala Badan Kepegawaian
Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota; dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/
Kabupaten/ Kota di seluruh Indonesia
Dasar hukum diterbitkannya Surat Edaran SE Dirjen GTK Kemendikbudristek
Nomor 0378/B.B1/GT.00.05/2022 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah adalah
sebagai berikut
1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru; dan
3.Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru
sebagai Kepala Sekolah.(unduh Permendikbud No. 40 tahun 2021 disini)
Isi SE Surat Edaran
Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 0378/B.B1/GT.00.05/2022 Tentang Penugasan
Guru Sebagai Kepala Sekolah menyatakan bahwa dalam rangka upaya
penguatan peran kepala sekolah yang selaras dengan kebijakan transformasi
pembelajaran yang berpihak kepada peserta didik, Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021
tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Permendikbudristek dimaksud
merupakan pengganti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)
Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Berkaitan dengan hal tersebut, kami
sampaikan hal-hal sebagai berikut.
1.Terdapat perubahan persyaratan
penugasan guru sebagai kepala sekolah terkait dengan:
a.sertifikat guru penggerak;
b.golongan paling rendah III/b bagi
guru yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil; dan
c.jenjang jabatan paling rendah guru
ahli pertama bagi guru yang berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja.
2.Pemerintah Daerah yang memiliki guru
bersertifikat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah dan bersertifikat
guru penggerak dapat ditugaskan sebagai kepala sekolah berdasarkan hasil
evaluasi dari tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah sesuai
kewenangannya.
3.Pemerintah Daerah atau penyelenggara
satuan pendidikan yangdiselenggarakan masyarakat apabila tidak memiliki guru
bersertifikat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah dan bersertifikat
guru penggerak maka:
a.Pemerintah Daerah dapat melakukan
koordinasi antar PemerintahDaerah untuk memenuhi kebutuhan penugasan guru
sebagai kepala sekolah sesuai kewenangannya berdasarkan peraturan
perundang-undangan; atau
b.penyelenggara satuan pendidikan yang
diselenggarakan masyarakat dapat melakukan koordinasi antar penyelenggara
satuan pendidikan untuk memenuhi kebutuhan penugasan guru sebagai kepala
sekolah.
4.Pemerintah Daerah atau penyelenggara
satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat apabila tidak memiliki cukup
jumlah guru bersertifikat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah atau
bersertifikat guru penggerak maka:
a.Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya dapat menugaskan guru sebagai kepala sekolah dari guru yang belum
memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah atau
sertifikat guru penggerak. Jangka waktu penugasan guru sebagai kepala sekolah
tersebut dilalcukan paling lama satu periode jabatan yaitu 4 (empat) tahun;
atau
b.Penyelenggara satuan pendidikan yang
diselenggarakan masyarakat dapat menugaskan guru sebagai kepala sekolah dari
guru yang belum memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan calon kepala
sekolah atau sertifikat guru penggerak. Jangka waktu penugasan guru sebagai
kepala sekolah tersebut dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja, paling lama
satu periode jabatan yaitu 4 (empat) tahun.
5.Kepala sekolah pada satuan pendidikan
yang diselenggarakan Pemerintah Daerah atau masyarakat yang masih melaksanakan
tugas sebagai kepala sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018
tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah yang telah memiliki sertifikat
pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah atau sertifikat penguatan kepala
sekolah tetap melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah paling lama 4 (empat)
periode jabatan atau paling lama 16 (enam belas) tahun.
6.Kepala sekolah pada satuan pendidikan
yang diselenggarakan Pemerintah Daerah atau masyarakat yang masih melaksanakan
tugas sebagai kepala sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018
tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah yang belum memiliki sertifikat
pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah atau belum memiliki sertifikat
penguatan kepala sekolah dapat tetap melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah
sampai dengan berakhirnya masa tugas pada periode 4 (empat) tahunan yang sedang
dijalankan.
7.Berkenaan dengan telah berakhirnya
pendidikan dan pelatihan calonkepala sekolah pada tahun 2021,
bagi Pemerintah Daerah danpenyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat yang sudah melakukan seleksi administrasi dan/atau seleksi
substansi bakal calon kepala sekolah tetapi belum melaksanakan pendidikan dan
pelatihan calon kepala sekolah, dapat mengalihkan anggaran yang akan digunakan
untuk pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah untuk pengembangan
kompetensi guru dan mendorong guru di wilayah binaannya untuk mengikuti seleksi
pendidikan guru penggerak.
8.Bagi Pemerintah Daerah dan
penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang ingin
mendapatkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Unit Layanan Terpadu
(ULT) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada:
alamat: Gedung C Lantai Dasar Kompleks
Kemendikbudristek
pusat panggilan: 177
email :
pengaduan@kemdikbud.go.id
laman: http://ult.kemdikbud.go.id
waktu : 08.00 s.d 16.00 WIB (jam kerja)
Selengkapnya silahkan download disini Surat
Edaran Direktur Jenderal GTK Kemendikbudristek Nomor 0378/B.B1/GT.00.05/2022
Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Post a Comment for "Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbudristek Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah"