zmedia

Formasi ASN CPNS dan PPPK Tahun 2022 Telah Ditetapkan, Berikut Rinciannya

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah resmi menetapkan jumlah kuota formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.

Melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 264 Tahun 2022 jumlah kuota ASN PPPK sebanyak 1.200.429.

Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya, dimana pemerintah hanya menerima 1.086.128 formasi CPNS dan PPPK.

Adapun rincian  formasi CPNS dan PPPK 2022 berdasarkan KepMenPAN-RB Nomor 264 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

1. Pusat sebanyak 95.324, terdiri dari:

  • Guru, 50.000 formasi
  • Dosen, 15.000 formasi
  • Nakes, 7.000 formasi
  • Jabatan teknis, 23.324 formasi

2. Daerah sebanyak 1.054 276 formasi terdiri dari:

  • Guru, 758.018 formasi
  • Nakes, 255.249 formasi
  • Jabatan teknis, 41.009 formasi

3. Sekolah kedinasan (CPNS) sebanyak 8.941 formasi

4. Papua dan Papua Barat sebanyak 41.888 formasi terdiri dari:

  • PPPK dan CPNS Papua, 28.895 formasi
  • PPPK dan CPNS Papua Barat, 12.993 formasi

Sebelumnya sempat terjadi kesimpang siuran informasi terkait seleksi ASN PPPK. Dengan adanya KepmenPAN-RB menjadikan kabar terang dan angin segar bagi para calon pelamar ASN PPPK Tahun 2022.

Asisten Deputi Perencanaan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja, Aba Subagja menegaskan bahwa jumlah formasi ini bersifat final.

Dengan ditetapkannya kuota ASN PNS maupun PPPK, otomatis tidak ada lagi penambahan formasi lagi. "Sejumlah daerah meminta formasi kami tolak karena sudah melewati batas waktu," tegas Aba Subagja.

Post a Comment for "Formasi ASN CPNS dan PPPK Tahun 2022 Telah Ditetapkan, Berikut Rinciannya"