December 05, 2022
0

Warna plat nomor mobil baru ini mengalami perubahan dikarenakan adanya pemberlakuan sistem tilang elektronik. Memasuki bulan Agustus, dunia otomotif mendapat kabar baru dari kepolisian mengenai pergantian warna plat dasar nomor kendaraan atau TNKB terbaru , baik untuk mobil maupun motor. Hal ini berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 tahun 2021 yang ditetapkan Mei lalu.

Di masa mendatang, plat kendaraan masyarakat Indonesia yang khas berwarna hitam akan dihilangkan. Plat mobil hitam akan diganti menjadi warna yang terang dan cerah. Rencana pergantian ini akan efektif diterapkan tahun 2022, jadi tidak perlu terburu-buru ya untuk segera mengganti plat! Yuk, cari tahu dan kenali selengkapnya bersama di artikel berikut!

Alasan Pergantian Warna Plat Nomor Mobil

Alasan pergantian plat mobil terbaru ini untuk memudahkan proses identifikasi sistem lalu lintas Indonesia, khususnya untuk sekitar Jabodetabek. Kombes Taslim selaku dari Korlantas Polri menyebutkan bahwa plat putih yang cenderung berwarna lebih terang akan mudah terlihat kamera CCTV dan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) alias tilang elektronik.

Kamera pengawas akan sulit mengidentifikasi plat nomor kendaraan yang memiliki warna dasar hitam. Sehingga kemungkinan error menjadi tinggi dan kesalahan input data dapat terjadi. Penerapan sistem teknologi lalu lintas ini guna untuk beradaptasi dengan negara-negara lain. Dimana lalu lintasnya sudah mulai terstruktur dan terorganisir lewat sistem tilang elektronik maupun kamera pengawas CCTV. Dengan hadirnya peraturan baru plat nomor kendaraan ini, diharapkan kamera akan lebih jelas mengidentifikasi pemilik kendaraan di jalan. Sehingga, hasil tilang elektronik nantinya semakin jelas. 

4 Warna Baru pada Plat Nomor Kendaraan

Nah, selain warna putih yang akan secara dominan menggantikan plat dasar mobil karena digunakan untuk kepemilikan perseorangan dan lain-lain. Ada macam warna lain yang juga wajib diketahui. Berikut warna plat nomor kendaraan terbaru yang bernuansa terang dan cerah :

  • Putih dengan tulisan hitam, diperuntukan untuk kendaraan bermotor perorangan
  • Kuning dengan tulisan hitam, diperuntukan untuk kendaraan umum misalnya angkot
  • Merah dengan tulisan putih, diperuntukan untuk kendaraan instansi pemerintah
  • Hijau dengan tulisan hitam, diperuntukan untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan

Pemberlakuan Dilakukan Secara Nasional & Bertahap

Kombes Taslim memaparkan lebih lanjut perihal terkait peraturan baru yang menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012. Peraturan ini akan secara efektif diterapkan tahun depan dikarenakan pihak Korlantas Polri perlu menyiapkan terdahulu standar material berupa cat. Perubahan warna plat nomor mobil ini akan dilakukan secara bertahap dan skalanya secara nasional. 

Jenis kendaraan bermotor yang akan mengalami perubahan warna plat adalah :

  • Kendaraan bermotor baru tahun 2022 atau kendaraan yang baru mendaftarkan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
  • Kendaraan bermotor yang melakukan perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang sudah 5 tahunan
  • serta kendaraan bermotor yang mengalami prosedur balik nama STNK

Sehingga penerapan warna plat baru tidak dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Baru akan diganti jika menerbitkan TNKB baru.

 

Tidak Ada Perubahan Biaya Cetak Plat Nomor Baru 

Berdasarkan keterangan Kombes Taslim, tidak ada perubahan biaya sama sekali. Perubahan hanya terjadi pada warna dasar dan tulisan, sementara ukuran, ketebalan, dan bahan tetap sama.

 

Sehingga biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020. Artinya wilayah Jakarta dan sekitarnya untuk biaya penerbitan TNKB untuk kendaraan bermotor dua atau tiga di kisaran Rp 60,000 sedangkan kendaraan bermotor empat atau lebih seperti mobil di kisaran Rp 100.000

 

Namun perlu mengingat biaya ini belum termasuk dengan tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan pajak progresif jika itu adalah kendaraan kedua, ketiga atau lebih. Tenang saja, saat ini sudah bisa cek pajak kendaraan secara online dan mudah sebelum kamu pergi mengurus pergantian plat ini.

Warna Plat Putih Lain yang Sering Kamu Temukan di Jalan

Peraturan perubahan warna plat kendaraan bermotor yang bersifat kendaraan pribadi menjadi putih akan menimbulkan beberapa kebingungan.Karena nyatanya, ada beberapa plat putih yang juga memiliki makna, fungsi dan guna identifikasi lain loh ya! Seperti pada berikut ini :

 

  • Plat nomor putih dengan tulisan merah

Plat satu ini khusus diperuntukkan bagi kendaraan baru sebagai Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB) sebagai plat sementara. Supaya kendaraan baru Sobat dapat digunakan untuk berjalan, sebelum dikirimkan plat tetap. Sehingga, Anda tidak terkena tilang oleh pihak yang berwajib. 

 

  • Plat nomor putih dengan tulisan biru

Untuk plat ini digunakan bagi kendaraan asing non-diplomat sebagai Tanda Nomor Registrasi Pengoperasian atau TNRP, khususnya untuk kendaraan yang mengangkut antar negara atau kegiatan taraf internasional. 

Sumber : https://www.carsome.id

Demikian postingan kami dengan judul Peraturan Warna Plat Nomor Mobil dan Artinya Semoga bermanfaat dan Terima Kasih atas kunjungannya...Eh Jangan lupa Share and Like Ya?

Share To :

0 Comments:

Post a Comment


Monetize your website traffic with yX Media