Pada tanggal 31 Oktober 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan peraturan baru terkait batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui UU No 20 Tahun 2023.
Perubahan batas usia pensiun PNS ini juga mencakup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagaimana ketentuan UU No 20 Tahun 2023.
Berikut adalah ringkasan mengenai perubahan batas usia pensiun PNS dan PPPK dalam UU No 20 Tahun 2023 tersebut.
Presiden Jokowi mengesahkan perubahan batas usia pensiun PNS dan PPPK melalui UU No 20 Tahun 2023.
Perubahan dalam UU No 20 Tahun 2023 ini bertujuan untuk menyesuaikan batas usia pensiun PNS dan PPPK dengan kebutuhan dan dinamika saat ini.
Perubahan ini berlaku untuk semua PNS dan PPPK di Indonesia, termasuk yang menduduki jabatan manajerial dan non-manajerial sebagaimana diatur dalam UU No 20 Tahun 2023.
PNS yang menduduki jabatan manajerial, seperti Pimpinan Tinggi Utama, Pimpinan Tinggi Madya, dan Pimpinan Tinggi Pratama, memiliki batas usia pensiun 60 tahun.
Baca
: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN
Sementara, Jabatan Administrator dan Pengawas memiliki batas usia pensiun 58 tahun.
Adapun PNS yang menduduki jabatan non-manajerial, seperti Pelaksana, memiliki batas usia pensiun 58 tahun.
PPPK juga terkena perubahan batas usia pensiun sesuai dengan jabatan yang diemban.
PNS dan PPPK perlu memahami perubahan ini untuk mempersiapkan diri menghadapi batas usia pensiun sesuai dengan jabatan masing-masing.
Perubahan batas usia pensiun PNS dan PPPK ini mulai berlaku sejak tanggal disahkannya UU No 20 Tahun 2023, yaitu 31 Oktober 2023.
Perubahan dalam UU No 20 Tahun 2023 ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi PNS dan PPPK dalam merencanakan masa pensiun mereka
Post a Comment for "Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK Terbaru Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023"