September 06, 2019
0

Pengajuan perbaikan NISN dilakukan manakala NISN yang tercantum atau tertulis di Ijazah berbeda dengan NISN yang tertera pada laman vervalpd, dengan kententuan NISN yang diusulkan belum atau tidak digunakan oleh peserta didik lain, apabila ternyata NISN sudah digunakan oleh peserta didik lain, maka terindikasi NISN yang diusulkan tidak melalui verifikasi data vervalpd dan sekolah asal yang mengeluarkan Ijazah dengan menuliskan NISN pada ijazah PD yang bersangkutan harus mengeluarkan keterangan kesalahan penulisan NISN di Ijazah

PERHATIAN !!!!!!!!
3(Tiga) digit angka pertama NISN tidak harus sama dengan 3(Tiga) digit angka akhir tahun lahir, sehingga tidak perlu dilakukan pengajuan perbaikan NISN,,,!!!!!!!

Tulisan ini sudah untuk kesekian kalinya diposting,, mohon bantuan teman-teman OPS untuk mensosialisasikan
Mohon DIPAHAMI, DISOSSIALISASIKAN DAN DITERAPKAN
TERIMAKASIH
WASSALAM
Sumber : Taufik Lone


Lanjutan (penjelasan)
Mengingat adanya tenggat untuk cut-off dan konsekuensi yang berakibat pada data pd/ptk ada baiknya tahapan dan proses dilakukan sesegera mungkin, demikian pula dengan siswa mutasi, dan dalam hal ini kerjasama antar OP Dinas prov/kab/kota, OPS dan OP pusat (PDSPK) sebagai pengelola sangat menetukan pada hasil kualitas data, sehingga informasi dan komunikasi antar pengelola data pendidikan yang intens akan menjadi salah satu kunci percepatan perbaikan kualitas data pendidikan.
Dan diingatkan kembali bahwa :
- Approval data individu peserta didik dapat dilakukan oleh OP dinas sesuai dengan jenjang satuan pendidikan.

- Pengajuan perbaikan data individu (Nama, Tempat lahir, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Nama Ibu Kandung) dilakukan di vervalpd dengan melampirkan berkas asli dari : Akte Kelahiran, atau Kartu Keluarga, atau Surat Kenal Lahir dan pengisian NIK dilakukan pada aplikasi DAPODIK
- Pengajuan perbaikan NISN harus disertai lampiran berupa scan Ijazah asli
- Approval perbaikan NISN hanya bisa dilakukan oleh admin pusat (PDSPK) dengan memeriksa berkas lampiran


Dan dihimbau kepada OPS yang sudah melakukan pengajuan perbaikan NISN dan atau data individu untuk segera berkomunikasi dengan admin di Dinas Pendidikan masing-masing wilayah.
Demikian penjelasan ini disampaikan semoga difahami dan disosialisasikan, Terima kasih
Sumber : Taufik Lone


Lanjutan(penjelasan)
Pada tabel referensi verval akan diidentifikasi data yang aktif pada tahun ajaran berjalan(2019/2020), artinya ketika data tahun ajaran 2018/2019 semester 2 yang belum diupdate prefill datanya tidak akan terbaca pada tabel referensi Tahun ajaran 2019/2020, namun data tersebut masuk kedalam tabel pada menu data tidak aktif verval/data lama.

Oleh sebab itu wajib tahapan proses dijalankan agar data PD dan PTK aktif kembali kedalam tabel referensi. Sedangkan kelengkapan data individu berupa NIK wajib diisikan agar indikasi data invalid tidak muncul kembali di pd.data.kemdikbud.go.id.

Pada kesempatan yang terbatas ini semoga bisa menjelaskan kenapa tidak semua data atau bahkan tabel referensi PD dan PTK menjadi kosong
Semoga difahami dan disosialisasikan
Sumber : Taufik Lone

Demikian postingan kami dengan judul Pengajuan Perbaikan NISN Semoga bermanfaat dan Terima Kasih atas kunjungannya...Eh Jangan lupa Share and Like Ya?

Share To :

0 Comments:

Post a Comment


Monetize your website traffic with yX Media