September 06, 2019
0
NISN adalah kode pengenal atau identitas peserta didik yang bersifat unik, standar dan berlaku terus menerus/sepanjang masa. NISN bersifat unik bertujuan untuk membedakan antara peserta didik yang satu dengan yang lainnya di seluruh sekolah di Indonesia maupun sekolah Indonesia di luar negeri. Peserta didik akan memiliki NISN apabila memenuhi syarat yaitu peserta didik yang bersangkutan harus terdata di sekolah yang sudah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang terdata di data referensi Kemendikbud.
 
NISN di kelola oleh PDSPK selaku penanggungjawab master referensi dalam Dapodik. Adapun hasil pemberian NISN oleh PDSPK ditampilkan secara terbuka dalam Batasan tertentu yang dapat akses melalui situs (http://nisn.data.kemdikbud.go.id/).  Seperti yang dikemukakan diatas tadi bahwa pemberian NISN kepada peserta didik untuk memberikan kode yang unik berlaku untuk seluruh satuan Pendidikan di Indonesia baik satuan Pendidikan dalam negeri maupun satuan Pendidikan luar negeri, agar data peserta didik dapat diadministrasikan secara baik dan dapat di manfaatkan sebagai master referensi untuk pembinaan peserta didik. 

Adapun tujuan diterbitkannya Juklak Pengelolaan NISN Tahun 2019 adalah :  
1.Mengidentifikasi setiap individu peserta didik di seluruh satuan Pendidikan di Indonesia secara konsisten dan berkesinambungan. 

2.Menyamakan persepsi dan pandangan dalam pengelolaan ata referensi Pendidikan khususnya NISN mulai dari tingkat satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten/kota/provinsi, Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri (BPKLN) samai di Kemendikbud. 

3.Untuk memberikan panduan yang lebih jelass dalam mekanisme pengelolaan NISN, sehingga menjadi mudah dan standar yang bias dipahami Bersama, baik oleh satuan Pendidikan maupun oleh orang tua peserta didik. 

Sejalan dengan kebutuhan perbaikan dan pembetulan data master referensi yang telah di entri dalam dapodik dan harus bersifat unik dan tunggal. Pengelolaan verifikasi dan validasi data master referensi peserta didik sudah dibagi kewenangan yaitu kewenangan satuan Pendidikan, kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, dan PDSPK.  Berikut ini tugas dan fungsi Operator mulai dari tingkat satuan Pendidikan sampai dengan tingkat PDSPK sebagai berikut : 
Selengkapnya tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan NISN 2019 download disini

Demikian postingan kami dengan judul Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan NISN 2019 Semoga bermanfaat dan Terima Kasih atas kunjungannya...Eh Jangan lupa Share and Like Ya?

Share To :

0 Comments:

Post a Comment


Monetize your website traffic with yX Media