DAPODIKMEN



Jakarta, Kemdikbud --- Tahun ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Menengah (Dikmen) Kemdikbud telah mengembangkan aplikasi pendataan untuk menjaring data individual sekolah menengah, yaitu SMA, SMK dan SMA-LB. Aplikasi tersebut diberi nama aplikasi Dapodikmen, yang dapat diakses dengan alamat http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id.

Direktur Jenderal (Dirjen) Dikmen, Achmad Jazidie mengatakan, aplikasi Dapodikmen ini bukan merupakan aplikasi baru, melainkan pengembangan dari aplikasi PAS (Paket Aplikasi Sekolah) yang dimiliki Ditjen Dikmen sebelumnya. “Dapodikmen ini pengembangan lebih lanjut dari aplikasi yang sudah ada. Sehingga PAS untuk SMA, SMK dan SMA-LB diintegrasikan,” ujarnya dalam peluncuran Dapodikmen di Gedung D Kemdikbud, Jakarta, (02/05/2014).

Jazidie menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Mendikbud No. 0293/MPK.A/PR/2014, tidak ada lagi penjaringan data di luar sistem pendataan Dapodik. “Ini sudah menjadi kebijakan menteri,” tegasnya. Ia juga menekankan pentingnya data untuk sebuah perencanaan. Dan perencanaan merupakan langkah awal untuk pengembangan berbagai hal, termasuk di bidang pendidikan.

Sementara Sekretaris Ditjen Dikmen, Sutanto mengatakan, Dapodikmen juga dibutuhkan untuk mendukung suksesnya program Pendidikan Menengah Universal (PMU) dan implementasi Kurikulum 2013. Ditjen Dikmen, katanya, sudah menyiapkan perangkat lunak (software) Dapodikmen dan buku manual penggunaan aplikasi untuk dibagikan ke sekolah-sekolah sehingga memudahkan operator sekolah dalam menggunakan aplikasi Dapodikmen.

Acara peluncuran Dapodikmen juga dihadiri Staf Ahli Mendikbud Bidang Organisasi dan Manajemen, Abdullah Alkaff. Peluncuran ditandai dengan dibunyikannya sirine dan pemutaran video profil Dapodikmen.


Ini Penjelasan Aplikasi Dapodikmen
Aplikasi Dapodikmen merupakan perkembangan dari aplikasi PAS (Paket Aplikasi Sekolah), sehingga bukan merupakan aplikasi baru yang mengharuskan operator sekolah mendata ulang data-data sekolah. Untuk pemutakhiran data, operator sekolah dapat melengkapi data PAS yang menyesuaikan dengan struktur data Dapodikmen dengan tujuan mendapatkan data yang akurat dan lengkap.
Untuk dapat menjalankan aplikasi Dapodikmen, pengguna aplikasi dapat mengunduhnya di alamat http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id. Spesifikasi minimal perangkat keras (hardware) yang diperlukan adalah processor minimal pentium IV, memory minimal 512 MB, storage tersisa minimal 100 MB, dan CD/DVD drive jika instalasi dilakukan melalui media CD/DVD.

Sedangkan spesifikasi minimal perangkat lunak (software/operating system) yang diperlukan adalah Windows XP SP3, Windows Vista, Windows 7 32 & 64 Bit, Windows 8 32 & 64 Bit, dan Windows 8.1 32 & 64 Bit. Kemudian untuk browser dapat menggunakan Google Chrome (sangat disarankan dan bersih dari plugins-plugins), Opera, dan Mozila Firefox.

Pengguna aplikasi Dapodikmen terdiri dari kepala sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), peserta didik, dan operator sekolah, yang memiliki perannya masing-masing. Kepala sekolah berperan sebagai pembagi guru mengajar di setiap rombongan belajar (rombel) dan mengawasi operator sekolah dalam pengisian aplikasi Dapodikmen.

Peran PTK adalah sebagai pengajar dan pelaksana, sekaligus bertugas mengisi formulir individual PTK dan mengecek kebenaran dan kelengkapan data individu yang dientri oleh operator Dapodikmen. Peran peserta didik adalah mengisi formulir Peserta Didik dimana formulir diserahkan kepada orang tua untuk diisi secara lengkap.

Sedangkan operator sekolah memiliki tiga peran. Pertama, menyebarkan formulir pendataan kepada sekolah, PTK, dan peserta didik dalam rangka mendapatkan data untuk dientri ke dalam aplikasi. Kedua, mengentri data sesuai dengan data yang terisi di formulir pendataan. Dan ketiga, mengirim data ke server melalui aplikasi Dapodikmen. (Desliana Maulipaksi)
=================================================================


Proses Pengajuan Email dan Password Operator Dapodikmen Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Dikmen Kemdikbud
Dengan telah selesai diluncurkannya Aplikasi Dapodikmen pada 2 Mei 2014 lalu oleh Direktur Jenderal Pendidikan Menengah, maka Aplikasi DAPODIKMEN resmi digunakan sebagai satu-satunya aplikasi pendataan yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah.
Sesuai Surat Edaran Mendikbud No. 0293/MPK.A/PR/2014 tanggal 11 Februari 2014 tentang Pelaksanaan dari Instruksi Menteri No. 2 Tahun 2011, dinyatakan bahwa tidak ada lagi penjaringan data di luar sistem pendataan Dapodik.

Sehubungan dengan itu, melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Menengah No. 2484/D/M1/2014 tanggal 2 Mei 2014, telah disampaikan kepada seluruh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, mengenai email dan password masing-masing kabupaten/kota, untuk dapat mengakses manajemen pendataan pada web http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id dan mengunduh kode registrasi masing-masing sekolah.

Proses pengajuan email dan password, dapat pula diajukan melalui web, dengan ketentuan mengisi Permohonan dan mengisi Biodata Operator Dapodikmen. Permohonan dan Biodata selanjutnya dikirim ke salah satu petugas berikut ini: Syafrizal Alimuzar, email: syafrizal.alimuzar@gmail.com , atau Siswanto Eko, email: siswanto177@gmail.com.

Apabila terdapat kode registrasi sekolah yang ganda, update sekolah (perubahan kecamatan) atau sekolah yang belum mendapatkan kode registrasinya, dapat mengisi formulir update koreg terlampir dan menyampaikannya ke bagian Pendataan Dikmen, dengan email: datadikmen@kemdikbud.go.id. Adapun contoh surat permohonan dan biodata operator dapodikmen bisa diunduh di: http://dikmen.kemdikbud.go.id/dapodik/KOP%20DINAS%20PENDIDIKAN%20KABUPATEN.pdf.
Informasi di atas juga bisa dilihat di laman http://dikmen.kemdikbud.go.id

Demo Blog NJW V2 Updated at: May 19, 2014

0 komentar:

Post a Comment