Saat ini telah memasuki tahun 2015,
yang merupakan tahun pelaksanaan sertifikasi guru yang berbeda pada tahun-tahun
sebelumnya. Pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2015 dimulai dengan pembentukan
panitia sertifikasi guru di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, pendataan
peserta dan penetapan peserta.
Agar seluruh pihak yang terkait pelaksanaan sertifikasi guru mempunyai pemahaman yang sama tentang kriteria dan proses penetapan peserta sertifikasi guru, maka artikel ini dimuat sebagai bentuk sosialisasi
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2015. Apakah journal ikut dinilai seperti dalam kenaikan pangkat..?
Sertifikasi guru tahun 2015 dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ) yang selanjutnya disebut sertifikasi guru melalui PPGJ.
Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang lulus
uji kinerja dan UTN akan memperoleh sertifikat pendidik, sedangkan peserta yang
belum lulus, diberi kesempatan mengulang sebanyak 2 (dua) kali untuk ujian yang
belum memenuhi syarat kelulusan. Bagi peserta yang tidak lulus pada ujian ulang
kedua, peserta dikembalikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk
memperoleh pembinaan dan dapat diusulkan mengikuti workshop tahun
berikutnya.
Agar seluruh pihak yang terkait pelaksanaan sertifikasi guru mempunyai pemahaman yang sama tentang kriteria dan proses penetapan peserta sertifikasi guru, maka artikel ini dimuat sebagai bentuk sosialisasi
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2015. Apakah journal ikut dinilai seperti dalam kenaikan pangkat..?
Sertifikasi guru tahun 2015 dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ) yang selanjutnya disebut sertifikasi guru melalui PPGJ.
Alur pelaksanaan
sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015
Pada artikel ini akan dijelaskan
bagaimana alur pelaksanaan sertifikasi tersebut.
- Guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ mengikuti seleksi administrasi yang dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota.
- Semua guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang telah memenuhi persyaratan administrasi diikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil Uji Kompetensi (UKA dan UKG).
- Bagi peserta yang lulus seleksi akademik dilanjutkan dengan penyusunan RPL.
- Bagi guru yang telah memiliki RPL setara dengan 10 SKS atau lebih ditetapkan sebagai peserta workshop di LPTK. Sedangkan guru yang sudah mencapai sekurang-kurangnya 7 SKS dapat melengkapi kekurangan RPL tersebut dengan durasi waktu maksimal 20 hari sejak diumumkan.
- Workshop dilaksanakan selama 16 hari (168 JP) di LPTK meliputi kegiatan pendalaman materi, pengembangan perangkat pembelajaran, Penelitian Tindakan Kelas (PTK)/Penelitian Tindakan layanan Bimbingan dan Konseling (PTBK)/Penelitian Tindakan layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (PTTIK) dan peer teaching/peer counceling yang diakhiri dengan ujian tulis formatif (UTF) dengan instrumen yang disusun oleh LPTK penyelenggara. Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang lulus UTF akan dilanjutkan dengan melaksanakan Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah tempat guru bertugas. Bagi peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang tidak lulus UTF, diberi kesempatan mengikuti UTF ulang maksimum 2 (dua) kali dan apabila tidak lulus setelah 2 (dua) kali mengikuti ujian ulang, dikembalikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk memperoleh pembinaan dan dapat langsung diusulkan kembali untuk mengikuti workshop pada tahun berikutnya.
- PKM dilaksanakan di sekolah selama 2 bulan (di luar libur antar semester) dengan kegiatan-kegiatan sesuai tugas pokok guru yang meliputi penyusunan perangkat pembelajaran (RPP/RPPBK/RPPTIK), melaksanakan proses pembelajaran/layanan konseling/layanan TIK, implementasi PTK/PTBK/PTTIK, melaksanakan penilaian, pembimbingan, dan kegiatan persekolahan lainnya.
Rambu-rambu pelaksanaan PKM adalah
sebagai berikut:
- PKM dilaksanakan di sekolah tempat guru bertugas.
- Beban belajar PKM 14 SKS dengan durasi waktu 2 bulan, dengan ekivalen waktu 10 jam per hari.
- Supervisi dilakukan sebanyak 2 (dua) kali oleh guru inti atau pengawas/kepala sekolah yang ditunjuk.
- Peserta PKM wajib melaksanakan dan membuat laporan PTK/PTBK/PTTIK sesuai dengan format dan waktu yang ditentukan dan disahkan oleh kepala sekolah dan dipublikasikan di perpustakaan/ruang baca sekolah.
- Uji kinerja dilaksanakan di akhir PKM oleh Asesor LPTK Penyelenggara dan guru inti (supervisor setempat), peserta wajib menyerahkan perangkat pembelajaran (RPP/RPPBK/ RPPTIK) yang akan dipraktikkan pada saat uji kinerja.
- Peserta yang belum lulus ujian kinerja, diberikan kesempatan menempuh ujian ulang maksimum 2 (dua) kali.
- Uji kinerja dilaksanakan di sekolah cluster dan penetapannya disesuaikan dengan kondisi geografis setempat dan/atau disesuaikan dengan KKG dan MGMP.
- Ujian Tulis Nasional (UTN) dilaksanakan secara on-line dan untuk daerah tertentu secara off-line.
Secara keseluruhan program PKM dapat
disajikan pada berikut.
Rincian Kegiatan dan SKS PKM
No.
|
Kegiatan
|
SKS
|
1.
|
Persiapan dan eksplorasi sumber
belajar
|
4
|
2.
|
Implementasi hasil workshop ke
dalam pembelajaran
|
8
|
3.
|
Kegiatan persekolahan lainnya
(misal ekstra kurikuler, evaluasi diri sekolah, pembinaan budaya sekolah)
|
1
|
4.
|
Penyusunan laporan hasil PTK
|
1
|
Jumlah
|
14
|
0 Comments:
Post a Comment