Pantauan Tribunkaltim.co, Rabu (20/2/2019), disebutkan
bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy telah
menyerahkan 1.310 soal seleksi P3K atau PPPK Tahap I kepada Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin
mewakili Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), di kantor Kementerian PANRB,
Jakarta, Senin (18/2/2019).
Soal yang diserahkan tersebut terdiri dari :
- soal kompetensi manajerial sebanyak 530 soal
- kompetensi sosio kultural 130 soal
- uji kompetensi teknis 520 soal
- wawancara tertulis 130 soal.
Serah terima soal itu merupakan bagian dari rangkaian
seleksi P3K atau PPPK tahap I, yang pendaftarannya sudah ditutup tanggal 17
Februari 2019.Sesuai jadwal, tes PPPK akan dimulai pada 23 Februari mendatang
sampai 24 Februari.
Sebanyak 362 Pemda telah menyampaikan usulan kebutuhan P3K
atau PPPK.Di samping itu, dua instansi pemerintah pusat juga membuka untuk P3K
atau PPPK yakni Kementerian Ristek Dikti (Kemenristekdikti) dan Kementerian
Agama (Kemenag).Sisanya,tidak merekrut P3K atau PPPK karena masih terkendala
karena belanja pegawai yang lebih dari 50 persen.
Menteri PANRB Syafruddin mengapresiasi Kemendikbud dan
instansi lain yang tergabung dalam Panselnas P3K atau PPPK tahun 2019, karena
telah menyiapkan tahap seleksi ini dengan baik.Menurutnya, ujian P3K atau PPPK
ini adalah amanat rakyat.
“Lebih khusus lagi, kita memberikan pencerahan atau harapan
kepada Saudara kita yang punya jasa, yaitu para guru honorer, tenaga kesehatan,
penyuluh pertanian yang sudah 10 hingga 15 tahun mengabdi dengan gaji
terbatas,” ujarnya.
Adanya skema P3K atau PPPK, lanjut Menteri PANRB juga untuk
kepentingan yang lebih luas.
Selain khusus untuk para eks Tenaga Honorer Kategori 2
(THK2), PPPK juga akan dibuka untuk jalur umum demi percepatan capaian target
organisasi.
“Jadi ada keseimbangan antara kepentingan bangsa dan
kepentingan orang-orang yang sudah punya jasa besar,” ujar Syafruddin.
Rekrutmen P3K atau PPPK tahap I ini, menurut Menteri PANRB
Syafruddin, merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun
2018 tentang Manajemen P3K atau PPPK yang merupakan turunan dari Undang-undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam UU tersebut, ASN
dibagi dalam dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan P3K atau PPPK.
Manajerial dan Sosio Kultural
Mendikbud Muhadjir Effendy menuturkan, kompetensi
manajerial dan sosio kultural hanya berlaku pada jabatan yang bisa diisi oleh
P3K atau PPPK.Oleh karena itu, kelompok soal tersebut disiapkan oleh
Kemendikbud.
Sementara soal-soal kompetensi teknis, disesuaikan dengan
jabatan masing-masing. Soal kompetensi teknis disiapkan oleh instansi yang
menjaring.
Muhadjir menekankan, Kemendikbud berkomitmen untuk selalu
membantu proses pengadaan ASN secara akuntabel dan transparan.
“Agar diperoleh calon-calon ASN yang profesional dan
berintegritas,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu
Atmaji, mengatakan bahwa pembuatan soal-soal ini sudah melalui banyak tahap
termasuk pertemuan yang membahas hal-hal teknis.Pertemuan-pertemuan itu juga
untuk memastikan bahwa soal-soal yang disiapkan sesuai dengan kebutuhan
instansi yang membutuhkan calon PPPK berkualitas.
Seperti halnya soal-soal rekrutmen CPNS, soal rekrutmen P3K
atau PPPK ini juga dijamin kerahasiaannya demi mendapatkan abdi negara yang
berkualitas.
“Kami akan menjaga sebaik-baiknya sesuai dengan SOP yang
selama ini sudah disepakati melibatkan BPKP, BKN, dan BSSN, untuk memastikan
kerahasiaan dari soal ini,” jelas Atmaji.
Hingga Minggu (17/02), tercatat jumlah akun pendaftar
mencapai 95.290.Dan peserta yang telah selesai mendaftar berjumlah 87.561
pelamar.Namun hingga saat ini, data pelamar yang telah diverifikasi sebanyak
30.111 pelamar.
Kementerian PANRB mengimbau kepada instansi pemerintah
untuk segera memverifikasi karena sebagai penentuan jadwal dan tempat tes.
=============================================
Perbedaan P3K atau PPPK dengan PNS
Berikut perbedaan PNS dengan P3K atau PPPK dari status,
gaji, fasilitas, masa kerja, serta jadwal, mekanisme, dan syarat rekruitmen P3K
atau PPPK.
Ini selengkapnya dikutip dari Undang-undang (UU) Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K atau PPPK, serta berbagai sumber:
1. PNS Bukan PPPK, P3K Bukan PNS
Pasal 6 menyebutkan Pegawai ASN terdiri atas, PNS, dan
PPPK. Pasal ini menjelaskan ASN terdiri dari dua jenis yakni PNS dan P3K atau
PPPK. Jadi PNS bukan PPPK, sebaliknya P3K atau PPPK bukan PNS.
Hal itu tercantum pada Pasal 99, pertama P3K atau PPPK
tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.
Kedua, untuk diangkat menjadi calon PNS, P3K atau PPPK
harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Status PNS Tetap, P3K atau PPPK Kontrak
Merujuk Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sedangkan, PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b
merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah
dan ketentuan Undang-Undang.
3. PNS dapat Fasilitas, PPPK Tidak
Pada BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan perbedaan hak
dan kewajiban PNS dengan P3K.
Pasal 21, PNS berhak memperoleh:
a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;
b. cuti;
c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
d. perlindungan; dan
e. pengembangan kompetensi.
Sedangkan Pasal 22, PPPK berhak memperoleh:
a. gaji dan tunjangan;
b. cuti;
c. perlindungan; dan
d. pengembangan kompetensi.
Pasal 24 menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai hak
PNS, hak PPPK, dan kewajiban Pegawai ASN sebagaimana dimaksud Pasal 21, Pasal
22, dan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
4. Masa Kerja PNS sampai Pensiun, P3K Hanya Setahun &
Bisa Diperpanjang
Batas usia pensiun PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87
ayat (1) huruf c:
a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi.
b. 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
c. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
bagi Pejabat Fungsional.
Sedangkan, masa perjanjian Kerja PPPK diatur pada Pasal 98
yang menyebutkan:
a. Pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan
Pejabat Pembina Kepegawaian.
b. Masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan
dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana
mengatakan salah satu perbedaan P3K dan PNS terletak pada masa kerja.
"Masa kerja P3K lebih fleksibel," katanya di
kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Masa perjanjian kerja PPPK juga dirinci pada Pasal 37 PP
Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja:
a. Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat
1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan
penilaian kinerja.
b. Perpanjangan hubungan Perjanjian Kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian
kompetensi, dan
kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK
c. Perpanjangan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 bagi JPT yang berasal dari kalangan Non-PNS mendapat persetujuan PPK
dan berkoordinasi dengan KASN.
d. Dalam hal perjanjian kerja PPPK diperpanjang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), PPK wajib menyampaikan tembusan surat keputusan
perpanjangan perjanjian kerja kepada Kepala BKN.
e. Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK yang
menduduki JPT Utama dan JPT Madya tertentu paling lama 5 (lima) tahun.
f. Ketentuan lebih lanjut mengenai masa hubungan perjanjian
keda bagi PPPK diatur dengan peraturan Menteri.
5. Gaji dan tunjangan PPPK Sesuai Ketentuan yang Berlaku
Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Penggajian dan tunjangan PNS diatur pada Pasal 79 yang
berbunyi:
a. Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak
kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.
b. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan
sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan resiko pekerjaan.
c. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pelaksanaannya
dilakukan secara bertahap.
d. Gaji PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan
pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
e. Gaji PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah
dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 80 menyebutkan:
a. Selain gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, PNS
juga menerima tunjangan dan fasilitas.
b. Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
c. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dibayarkan sesuai pencapaian kinerja.
d. Tunjangan kemahalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang
berlaku di daerah masing-masing
e. Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintah pusat
dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
f. Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah
dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah
Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji, tunjangan kinerja,
tunjangan kemahalan, dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dan
Pasal 80 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sedangkan penggajian PPPK diatur pada Pasal 101 yakni:
a. Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak
kepada PPPK.
b. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan.
c. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada
anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PPPK di Instansi Pusat dan
anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk PPPK di Instansi Daerah.
d. Selain gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPK
dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penggajian dan tunjangan PPPK juga disebutkan pada Pasal 37
PP Nomor 49 Tahun 2018 yang berbunyi:
a. PPPK diberikan gaji dan tunjangan
b. Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi
Pegawai Negeri Sipil (PNS).
5. PNS diberhentikan dengan hormat hingga pensiun, PPPK
bisa diberhentikan secara hormat jika jangka waktu perjanjian kerja berakhir
Ketentuan pemberhentian PNS diatur Pasal 87 UU Nomor 5
Tahun 2014 menyebutkan PNS diberhentikan dengan hormat karena:
a. meninggal dunia.
b. atas permintaan sendiri.
c. mencapai batas usia pensiun.
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun
dini; atau
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas
dan kewajiban.
Sedangkan, Pasal 105 menyebutkan pemutusan hubungan
perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:
a. jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
b. meninggal dunia.
c. atas permintaan sendiri.
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan
pengurangan PPPK.
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas
dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
Sumber : http://kaltim.tribunnews.com
Post a Comment for "Tes Kompetensi P3K atau PPPK 2019 Digelar 23-24 Februari 2019, Mendikbud Serahkan 1.310 Soal ke Menteri PANRB"