Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud),
Muhadjir Effendy menyatakan bahwa kebijakan zonasi adalah strategi untuk
menyelesaikan masalah pendidikan yang kompleks di Indonesia. Jika selama ini
pemerintah melakukan pendekatan yang sifatnya makro, maka dengan zonasi,
penyelesaian permasalahan pendidikan menggunakan pendekatan mikro di setiap
zona.
“Selama ini kita melihat persoalan pendidikan itu
terlalu makro, karena makro maka tidak fokus. Tapi nanti kalau sudah diiris
menjadi lebih dari 4.800 zona, nanti akan kita selesaikan di masing-masing
irisan itu,” demikian disampaikan Mendikbud Muhadjir Effendy pada Taklimat
Media RNPK 2019, di Depok, Rabu (13/2/2019).
Melalui pendekatan mikro, Mendikbud meyakini para
pemangku kepentingan pendidikan dapat mengidentifikasi sekaligus memberikan
solusi permasalahan secara lebih mendalam. Dicontohkannya, isu mengenai
distribusi guru, sarana prasarana, maupun sebaran peserta didik yang tidak
merata.
Sejalan dengan tujuan pemerataan kualitas pendidikan
melalui zonasi, maka Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah perlu melakukan:
1.Pemetaan dan redistribusi guru yang berkompeten dan
berkualitas agar dapat merata dalam setiap zona;
2.Peningkatan
kualitas guru di seluruh daerah di setiap zona;
3.Pemenuhan dan
perbaikan sarana prasarana sekolah; dan
4.Pemenuhan Standar
Pelayanan Minimal (SPM) dan 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) oleh Pemerintah
Daerah.
Sementara itu, menurut Direktur Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Supriano, fokus pelaksanaan program Ditjen GTK
di tahun 2019 adalah mendorong peningkatan kualitas pembelajaran di kelas.
Pengembangan kompetensi guru akan merujuk pada potret mutu yang sudah cukup
spesifik, seperti analisis hasil ujian nasional. Dicontohkannya, jika nilai
matematika pada ujian nasional di suatu zona masih rendah, maka para guru di
dalam zona tersebut akan berdiskusi tentang strategi peningkatan mutu mata
pelajaran matematika di zona tersebut.
“Ada masalah apa? Geometri atau Aljabarnya atau
Kalkulusnya? Kan ada guru di zona itu yang pintar materi itu, nanti
didiskusikan di MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) di zona itu. Jadi namanya
peningkatan kompetensi proses pembelajaran,” jelas Dirjen GTK Kemdikbud
Supriano.
Melalui pendekatan sistem zonasi, pemerintah akan
mendorong pelatihan guru profesional oleh MGMP dan Kelompok Kerja Guru (KKG).
“Yang menyiapkan guru inti dan instruktur kabupaten/kota itu Ditjen Dikdasmen
(Pendidikan Dasar dan Menengah). Kami di Ditjen GTK yang menyiapkan model
pembelajarannya, kemudian unit-unit pembelajaran, bukan modul. Guru inti
menjadi fasilitator bersama guru-guru di zona itu,” tuturnya.
Sumber : https://gtk.kemdikbud.go.id
Post a Comment for "Kebijakan Zonasi dan Peningkatan Kualitas Guru"