[SIARAN PERS]
Nomor: 55 /
RILIS/BKN/II/2019/KAW
Seleksi kompetensi
bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja [PSK] tahap I akan dilaksanakan
pada 23 hingga 24 Februari 2019. Pelamar rekrutmen P3K yang bisa mengikuti
seleksi kompetensi yakni mereka yang lulus pada seleksi administarasi.
Pengumuman seleksi
administrasi tersebut dapat diketahui melalui kanal infomasi Badan Kepegawaian
Daerah (BKD) setempat atau via website resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur
Sipil Negara (SSCASN) https:// sscasn.bkn.go.id
Seleksi kompetensi terdiri dari tes kompetensi menggunakan Computer
Assisted Test (CAT) dan wawancara berbasis komputer. Masing-masing peserta
diberikan waktu 100 menit untuk menyelesaikan tes kompetensi yang terbagi
menjadi tiga sub tes yaitu :
- 40 soal Kompetensi Teknis.
- 40 soal Kompetensi Manajerial dan
- 10 soal Kompetensi Sosio Kultural.
Sedangkan untuk wawancara berbasis komputer peserta
diberikan waktu 20 menit untuk menyelesaikan 10 soal.
Melalui tes
tersebut setiap peserta berpeluang mendapatkan nilai maksimum pada masing-masing
subtes yaitu:
Kompetensi
teknis sebanyak 120 soal dengan perolehan nilai 3 jika jawaban benar dan 0 jika
salah atau kosong;
Kompetensi
manajerial sebanyak 40 soal dengan jawaban benar bernilai 1 dan 0 jika salah
atau kosong:
Kompetensi sosio
kultural sebanyak 20 soal dengan nilai 2 jika benar dan 0 jika jawaban salah
atau kosong.
Sementara itu
untuk wawancara berbasis komputer sebanyak 30 soal dengan nilai 3 atau 2 atau 1
untuk jawaban yang diberikan dan jika
kosong atau tidak menjawab mendapat nilai 0.
Rangkaian seleksi tersebut dilakukan untuk menilai kesesuaian
masing-masing kompetensi yang dimiliki peserta dengan standar kompetensi
jabatan. Seleksi kompetensi juga dilaksanakan dengan mempertimbangkan
integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Selain itu. Pada Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 49
Tahun 2018 disebutkan bahwa panitia seleksi instansi pengadaan P3K dapat
melakukan uji persyaratan fisik. Psikologis,dan/atau kesehatan jiwa dalam
pelaksanaan seleksi kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan pada instansi
Pemerintah yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Jakarta. 22 Februari 2019 Kepala Biro Humas BKN
Ttd
Mohammad Ridwan
Post a Comment for "Seleksi Kompetensi P3K Siap Digelar Pada 23 Hingga 24 Februari 2019"