Masyarakat perlu memperoleh informasi tentang status dan peringkat akreditasi sekolah/madrasah. Untuk itu, BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi perlu mengumumkan hasil akreditasi sekolah/madrasah kepada masyarakat melalui situs web BAN-S/M dan melakukan sosialisasi.
Dalam kurun waktu 14 (empat belas)
hari kerja setelah pengumuman sekolah/madrasah dan masyarakat diberi kesempatan
untuk mengajukan keberatan/sanggahan atas hasil akreditasi kepada BAN-S/M
Provinsi dan/atau BAN-S/M. Apabila sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja setelah
pengumuman tidak ada keberatan dari sekolah/madrasah dan/atau masyarakat atas
hasil akreditasi, maka hasil penetapan akreditasi dianggap final dan tidak
dapat diganggu gugat.
BACA JUGA : SK Penetapan Hasil Akreditasi Sekolah Madrasah (BAN SM) Tahap 1-5 Tahun 2022
Penetapan 6: (Diumumkan pada: 24 Oktober 2022)
Telah ditetapkan sebanyak 1348 S/M meliputi Provinsi:
- Sumatera Utara-Tahap 2 (266 S/M)
- Jawa Barat-Tahap 4 (492 S/M)
- Kepulauan Riau-Tahap 2 (58 S/M)
- Kalimantan Barat-Tahap 2 (178 S/M)
- Sulawesi Selatan-Tahap 3 (70 S/M)
- Gorontalo-Tahap 2 (83 S/M)
- Banten-Tahap 2 (201 S/M)
SK dapat diunduh melalui tautan: SK Penetapan Akreditasi-SM Ke-6 (1348) 2022.10.24
Post a Comment for "SK Penetapan Hasil Akreditasi Sekolah Madrasah (BAN SM) Tahap 6 Tahun 2022 "