Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik
Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah
Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas,
dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1918) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal
16 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1)
Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
a.
zonasi;
b.
prestasi; dan
c.
perpindahan tugas orang tua/wali.
(2)
Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit 80%
(delapan puluh persen) dari daya tampung Sekolah.
(3)
Jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak 15%
(lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.
(4)
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
(5)
Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur
pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam satu zonasi.
(6)
Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili
dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan
pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik.
(7)
Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang membuka jalur
pendaftaran penerimaan peserta didik baru selain yang diatur dalam Peraturan
Menteri ini.
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 18 diubah,
sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1)
Dalam melaksanakan PPDB melalui jalur zonasi dengan kuota paling sedikit 80%
(delapan puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a,
Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib menerima calon
peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
(2)
Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan
alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun
sebelum pelaksanaan PPDB.
(3)
Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun
tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat yang
menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling
singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
(4)
Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat
keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah
asal.
3.Ketentuan ayat (1) Pasal 19 diubah,
sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1)
Kuota paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dalam jalur zonasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) termasuk kuota bagi:
a.
peserta didik tidak mampu; dan/atau
b.
anak penyandang disabilitas pada Sekolah yang menyelenggarakan layanan
inklusif.
(2)
Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan bukti keikutsertaan Peserta
Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah.
(3)
Orang tua/wali peserta didik wajib membuat surat keterangan yang menyatakan
bersedia diproses secara hukum, apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan
dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
SMA/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib menerima Peserta
didik yang berasal dari keluarga tidak mampu paling sedikit 20% (dua puluh
persen) dari jumlah daya tampung.
(5)
Orang tua/wali peserta didik kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang belum menerapkan
wajib belajar 12 (dua belas) tahun, juga wajib menyatakan bersedia
mengembalikan biaya pendidikan dalam surat keterangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3).
(6)
Peserta didik yang orang tua/walinya terbukti memalsukan bukti keikutsertaan
dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), akan dikenai sanksi
pengeluaran dari Sekolah.
(7)
Sanksi pengeluaran dari Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan
berdasarkan hasil evaluasi Sekolah bersama dengan komite Sekolah dan dinas
pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
(8)
Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan
keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan
verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan.
(9)
Pernyataan bersedia diproses secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berlaku juga bagi orang tua/wali yang terbukti memalsukan keadaan sehingga
seolah-olah Peserta Didik merupakan penyandang disabilitas.
(10)
Sanksi pengeluaran dari Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku juga
bagi Peserta Didik yang memalsukan keadaan sehingga seolah-olah Peserta Didik
merupakan penyandang disabilitas.
4. Ketentuan ayat (1) Pasal 21 diubah,
sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
(1)
Jalur prestasi dengan kuota paling banyak 15% (lima belas persen) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) ditentukan berdasarkan:
a.
nilai ujian Sekolah berstandar nasional atau UN; dan/atau
b.
hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik
pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau
tingkat kabupaten/kota.
(2)
Peserta didik yang masuk melalui jalur Prestasi merupakan peserta didik yang
berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan.
5. Ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf b
dihapus, sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41
(1)
Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini diberikan sanksi dengan ketentuan
sebagai berikut:
a.
Kementerian melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri memberikan sanksi kepada gubernur atau bupati/walikota bagi Pemerintah
Daerah yang membuat peraturan tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian.
b.
dihapus.
c.
Gubernur atau bupati/walikota memberikan sanksi kepada pejabat dinas pendidikan
provinsi atau kabupaten/kota berupa:
1.
teguran tertulis;
2.
penundaan atau pengurangan hak;
3.
pembebasan tugas; dan/atau
4.
pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
d.
Dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota memberikan sanksi kepada kepala
Sekolah, guru, dan/atau tenaga kependidikan berupa:
1.
teguran tertulis;
2.
penundaan atau pengurangan hak;
3.
pembebasan tugas; dan/atau
4.
pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
(2)
Tata cara pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf
d dilaksanakan berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
0 komentar:
Post a Comment