Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy akhirnya merevisi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB, dengan poin perubahan pada memperluas jalur prestasi dari 5% menjadi 5-15%.
"Ya,
revisi Permendikbud No 51 Tahun 2018 telah ditandatangani Bapak Mendikbud,
khususnya jalur prestasi ditingkatkan menjadi 15% sehingga jalur zonasi menjadi
80% dan jalur perpindahan tetap 5%," kata Sekjen Kemendikbud, Didik
Suhardi, kepada wartawan di Kemendikbud Jakarta, Kamis malam, 20 Juni 2019.
Berikut
Salinan Lengkap Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru
Dalam rangka pelaksanaan penerimaan
peserta didik baru tahun 2019/2020, ketentuan mengenai pendaftaran peserta
didik baru sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas,
dan Sekolah Menengah Kejuruan, yang menyatakan bahwa:
a. jalur zonasi paling sedikit 90%
(sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah;
b. jalur prestasi paling banyak 5%
(lima persen) di luar zonasi dari daya tampung Sekolah; dan
c. jalur perpindahan tugas orang
tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah,
mengingat kondisi beberapa daerah yang belunr dapat
melaksanakan secara
optimal, maka
dapat dilaksanakan dengan ketentuan persentase sebagai berikut:
1. jalur zonasi paling sedikit 80%
(delapan puluh persen) dari daya tampung Sekolah;
2. jalur prestasi paling banyak 15%
(lima belas persen) dari daya tampung Sekolah; dan
3. jalur perpindahan tugas orang
tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami
melakukan perubahan ketentuan tersebut melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018
tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar,
Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan,
dengan menyesuaikan ketentuan sebagaimana diatas, serta kami mengimbau kepada
Gubernur dan Bupati/Walikota yang perlu
melakukan penyesuaian agar dapat melaksanakan ketentuan tersebut.
Demikian Surat Edaran ini
disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Atas
perhatian dan dukungan Saudara, ka.mi sampaikan terima kasih.
Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru
download di sini
0 komentar:
Post a Comment