Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 70 Tahun 2020 Tentang
Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja,
diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (6) Peraturan Pemerintah
Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja.
Berdasarkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor
70 Tahun 2020 Tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, yang dimaksud Masa Hubungan Perjanjian
Kerja adalah jangka waktu kebutuhan suatu Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK
dalam suatu instansi.
Ditegaskan dalam Permenpan RB Nomor 70 Tahun 2020 Tentang
Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja,
bahwa Jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK meliputi Jabatan Fungsional; dan
jabatan pimpinan tinggi utama tertentu dan jabatan pimpinan tinggi madya
tertentu. Selain Jabatan tersebut, Menteri dapat menetapkan Jabatan lain yang
dapat diisi oleh PPPK. Jabatan lain bukan merupakan Jabatan struktural tetapi
menjalankan fungsi manajemen pada Instansi Pemerintah. Jabatan lain bukan
jabatan administrasi atau bukan jabatan pimpinan tinggi pratama namun dapat
disetarakan dengan jabatan administrasi atau jabatan pimpinan tinggi pratama
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinyatakan dalam bahwa Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
70 Tahun 2020, bahwa setiap instansi pemerintah wajib
menyusun kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PPPK berdasarkan analisis Jabatan
dan analisis beban kerja. Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PPPK
dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan diperinci per 1 (satu) tahun
berdasarkan prioritas kebutuhan. Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan
PPPK merupakan satu kesatuan dengan penyusunan kebutuhan pegawai negeri sipil.
Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PPPK paling sedikit memuat:
a. nama Jabatan;
b. kualifikasi pendidikan;
c. jumlah alokasi;
d. unit kerja penempatan; dan
e. Masa Hubungan Perjanjian Kerja.
Kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan
PPPK ditetapkan dengan keputusan Menteri.
Masa Hubungan Perjanjian Kerja untuk
Jabatan Fungsional dan Jabatan lain yang bukan merupakan Jabatan struktural
tetapi menjalankan fungsi manajemen pada Instansi Pemerintah. Masa Hubungan
Perjanjian Kerja ditetapkan dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun
dan paling lama 5 (lima) tahun sesuai dengan penyusunan kebutuhan ASN. Masa
Hubungan Perjanjian Kerja untuk jabatan pimpinan tinggi utama tertentu dan
jabatan pimpinan tinggi madya tertentu ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Masa Hubungan Perjanjian Kerja untuk Jabatan
Fungsional dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
Perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja untuk jabatan pimpinan tinggi utama
tertentu dan jabatan pimpinan tinggi madya tertentu paling lama 5 (lima) tahun.
Usulan perpanjangan Masa Hubungan Perjanjian Kerja disampaikan kepada Menteri
paling lambat 6 (enam) bulan sebelum Masa Hubungan Perjanjian Kerja berakhir.
Dalam hal Menteri tidak menjawab usulan, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan
sejak usulan diterima, usulan dianggap disetujui oleh Menteri. Penentuan jangka
waktu berdasarkan pada pertimbangan:
a.jenis pekerjaan yang bersifat
sementara, membutuhkan penyelesaian dalam jangka waktu tertentu;
b.jenis Jabatan yang diperlukan
untuk meningkatkan kinerja organisasi dan/atau pencapaian tujuan strategis
nasional untuk kurun waktu tertentu;
c.prediksi beban kerja suatu Jabatan
di unit organisasi akan habis atau berkurang dalam jangka waktu tertentu;
dan/atau
d.ketersediaan anggaran instansi.
bahwa Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 70 Tahun 2020, juga
menytakan bahwa Jangka waktu hubungan perjanjian kerja antara PPPK
dengan PPK tidak melebihi batas waktu Masa Hubungan Perjanjian Kerja. Jangka
waktu hubungan perjanjian kerja memperhatikan selisih tahun usia yang
bersangkutan dengan batas usia pensiun Jabatan yang dilamar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Perpanjangan hubungan perjanjian kerja
antara PPPK dengan PPK didasarkan pada pencapaian/penilaian kinerja, kesesuaian
kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK.
Selengkapnya silahkan download
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Masa
Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di sini
Post a Comment for "PermenPANRB Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja"