Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 71 Tahun 2020 Tentang
Pemberian Kuasa Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja,
diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (5) Peraturan Pemerintah
Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja. Dinyatakan dalam Permenpan ini bahwa Jabatan ASN yang dapat diisi oleh
PPPK meliputi Jabatan Fungsional dan jabatan pimpinan tinggi utama tertentu dan
jabatan pimpinan tinggi madya tertentu. Selain Jabatan, Menteri dapat
menetapkan Jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK. Jabatan lain tersebut bukan
merupakan Jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada Instansi
Pemerintah. Jabatan lain juga bukan jabatan administrasi atau bukan jabatan
pimpinan tinggi pratama namun dapat disetarakan dengan jabatan administrasi
atau jabatan pimpinan tinggi pratama sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor
71 Tahun 2020 Tentang Pemberian Kuasa Pengangkatan Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, bahwa PPPK yang telah mendapatkan nomor
induk yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara melaksanakan tugas Jabatan
berdasarkan penetapan pengangkatan oleh PPK.
PPK berwenang untuk mengangkat PPPK
pada Jabatan Fungsional selain Jabatan Fungsional Ahli Utama; dan Jabatan lain.
PPK dapat memberikan kuasa untuk mengangkat PPPK kepada pejabat yang ditunjuk
di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan PPPK. Pejabat yang ditunjuk pada
Instansi Pusat meliputi:
a.pejabat pimpinan tinggi madya yang
membidangi kesekretariatan;
b.pejabat pimpinan tinggi pratama di
unit instansi vertikal kementerian/lembaga; atau
c.pejabat lain setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin satuan organisasi yang mandiri.
Adapun Pejabat yang ditunjuk pada
Instansi Daerah provinsi meliputi:
a.pejabat pimpinan tinggi madya yang
membidangi kesekretariatan; atau
b.pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian.
Sedangkan Pejabat yang ditunjuk pada
Instansi Daerah kabupaten/kota meliputi:
a.pejabat pimpinan tinggi pratama
yang membidangi kesekretariatan daerah kabupaten/kota; atau
b.pejabat pimpinan tinggi pratama
yang yang membidangi kepegawaian.
Pemberian kuasa penetapan
pengangkatan ditetapkan dengan keputusan PPK. Keputusan PPK diberikan kepada
pejabat yang ditunjuk dan salinan keputusan PPK disampaikan kepada Menteri dan
Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Selengkapnya silahkan download
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
(Permenpan RB) Nomor 71 Tahun 2020 Tentang Pemberian Kuasa
Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja klik di sini
Post a Comment for "PermenPANRB Nomor 71 Tahun 2020 Tentang Pemberian Kuasa Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja"