Regulasi
terbaru tentang Penyaluran tunjangan profesi guru, Tunjangan Khusus dan
Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah tahun ini kembali
di revisi kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Semua
Petunjuk Teknis (Juknis) Tunjangan diatas kini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 2019 Tahun 2019. Bila kita baca lebih jelas
lagi pasal dua pada peraturan tersebut, maka dapat didapatkan informasi tentang
:
Petunjuk
teknis penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan
Guru pegawai negeri sipil daerah merupakan pedoman bagi Kementerian dan Pemerintah
Daerah dalam memberikan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan
kepada Guru pegawai negeri sipil daerah
Selanjutnya Guru pegawai negeri sipil daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), meliputi Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan
pendidikan, yang mendapat tugas tambahan dan yang diangkat sebagai pengawas
satuan pendidikan. Semoga dipahami.
Syarat penerima Tunjangan Profesi Guru
Tahun 2019
Berdasarkan
lampiran permendikbud nomor 19 Tahun 2019, maka Kriteria Penerima Tunjangan
Profesi Guru CPNSD dan PNSD penerima Tunjangan Profesi harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
a.
Berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat
pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di bawah binaan Kementerian. Adapun Tunjangan Profesi Guru pendidikan
agama dibayarkan oleh Kementerian Agama;
b.
Aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing
sebagai Guru bimbingan konseling/Guru teknologi informasi dan komunikasi pada
satuan pendidikan, sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki;
c.
Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;
d.
Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
e.
Memenuhi beban kerja Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
f.
Memiliki nilai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan Baik
g.
Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
h.
Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan yang belum menerima
Tunjangan Profesi Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
i.
Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi
Guru PNSD atau dinas pendidikan bagi pengawas satuan pendidikan.
Adapun
terkait dengan Pengecualian Kriteria Penerima Tunjangan Profesi, berikut adalah
a.
Ketentuan kriteria pemenuhan beban kerja Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada
angka 1 huruf e tidak berlaku bagi Guru PNSD dengan ketentuan sebagai berikut.
1)
Guru PNSD yang mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dengan ketentuan Diklat di dalam/luar
negeri dilaksanakan paling banyak 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan
dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dengan menyediakan
guru pengganti yang relevan;
2)
Guru PNSD yang mengikuti program pertukaran Guru PNSD dan/atau kemitraan, serta
mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dengan menyediakan
guru pengganti yang relevan; dan/atau
3)
Guru yang bertugas di Daerah Khusus.
b.
Guru Garis Depan (GGD) yang diangkat pada tahun 2017 atau Guru PNSD yang
diangkat berdasarkan kepentingan nasional serta merta mendapatkan Tunjangan
Profesi sampai dengan tahun 2019. Untuk tahun selanjutnya GGD berhak untuk
mendapatkan Tunjangan Profesi apabila memenuhi kriteria persyaratan penerima
Tunjangan Profesi.
Mungkin
bapak dan ibu guru bertanya berapakah Besaran Tunjangan Profesi bagi Guru yang
berstatus:
1.
CPNSD, dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokoknya.
2.
PNSD, dibayarkan setara dengan satu kali gaji pokok.
Syarat penerima Tunjangan Khusus
1.
Guru PNSD yang bertugas pada satuan pendidikan di Daerah Khusus yang daerahnya
ditetapkan oleh Menteri dengan kriteria:
a.
Jumlah penerima Tunjangan Khusus pada satuan pendidikan tidak melebihi
kebutuhan Guru ideal pada satuan pendidikan tersebut.
b.
Daerah Khusus merupakan desa sangat tertinggal berdasarkan pada data dari
Kemendes PDTT dan data dari Kementerian.
c.
Guru PNSD yang menerima Tunjangan Khusus juga dapat ditentukan berdasarkan:
1)
kepentingan nasional;
2)
program prioritas Pemerintah Pusat; dan/atau
3)
ketersediaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d.
Guru PNSD yang berdasarkan kepentingan nasional dan merupakan Guru Garis Depan (GGD),
dapat menerima Tunjangan Khusus pada tahun berjalan terhitung sejak bertugas di
lokasi penempatan pada tahun berkenaan dan sampai dengan akhir tahun pada tahun
berikutnya, dan/atau sesuai dengan ketersediaan Anggaran Pendapatan Belanja
Negara (APBN). Selanjutnya, GGD tersebut tetap menerima Tunjangan Khusus pada
tahun ketiga dan seterusnya apabila yang bersangkutan bertugas pada Daerah
Khusus.
2.
Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
3.
Memiliki SK penugasan mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang
dikeluarkan oleh kepala dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Tujuan Penyaluran Tambahan Penghasilan
Sahabat
guru, Tujuan Penyaluran Tambahan Penghasilan yaitu meningkatkan gairah kerja
dan kesejahteraan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) khususnya yang
belum memiliki sertifikat pendidik
B. Kriteria Penerima Tambahan
Penghasilan
1.Guru
PNSD yang belum memiliki sertifikat pendidik;
2.Berkualifikasi
akademik paling rendah S-1/D-IV;
3.Memiliki
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
4.Hadir
dan aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing
sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informasi dan komunikasi;
5.Memenuhi
beban kerja sebagai Guru PNSD; dan
6.Terdata
dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Demikian postingan kami dengan judul Salinan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Semoga bermanfaat dan Terima Kasih atas kunjungannya...Eh Jangan lupa Share and Like Ya?
Share To :
0 Comments:
Post a Comment